Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

13 Register Sidang Sengketa Informasi Publik di KI Jabar: 12 Gugur karena Pemohon Meninggal Dunia

7 Mei 2025   14:30 Diperbarui: 7 Mei 2025   13:18 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Sengketa Infoblik KI Jabar hari Rabu (Sumber: Dokumentasi Bidang SEKOM KI Jabar)

Bandung, 7 Mei 2025 --- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan sidang sengketa informasi publik pada Rabu (7/5) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, didampingi dua Anggota Majelis, Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani.

Sebanyak 13 register sengketa diproses dalam sidang kali ini, yang diajukan oleh beberapa pemohon yang terdiri dari kelompok orang maupun perorangan. Pokok permohonan seluruhnya berkaitan dengan permintaan informasi publik mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, dari berbagai satuan pendidikan negeri di wilayah Bekasi, Depok, Sukabumi, Karawang, hingga Cikampek.

Permohonan yang Diajukan terdiri dari tiga kelompok orang yaitu: Ahmad Yani dan Solihin mengajukan dua register (2302 dan 2303) terhadap SMAN 4 Bekasi dan SMAN 8 Bekasi, Solihin dan Agus Ependi Pasaribu mengajukan enam register (2345 hingga 2350) terhadap enam sekolah negeri di Kota Depok serta Solihin dan Imran S.H. mengajukan empat register (2329, 2360, 2361, 2362) terhadap sekolah di Karawang dan Sukabumi. Adapun Imran S.H. secara perorangan mengajukan satu register (2338) terhadap SMKN 1 Cikampek.

Dari pihak termohon, hanya Kepala Sekolah SMA 5 Karawang yang hadir langsung. Sementara 11 termohon lainnya diwakili oleh kuasa hukum dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hanya satu termohon, SMKN 1 Cikampek, yang tidak menghadiri sidang.

Dari sisi pemohon, hanya Agus Ependi Pasaribu yang hadir. Pemohon lainnya, yaitu Ahmad Yani dan Imran S.H., tidak hadir dalam sidang.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa 12 dari 13 register gugur karena pemohon tidak memenuhi legal standing. Fakta penting terungkap dalam sidang, bahwa salah satu pemohon dari kelompok orang, yakni Solihin, telah meninggal dunia. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Kalanganyar, Beni Sutisna, tertanggal 30 September 2024, yang menyatakan bahwa Solihin wafat pada 11 Agustus 2024 karena sakit.

Sebagai konsekuensi hukum, permohonan yang diajukan atas nama Solihin tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak memiliki dasar hukum sebagai pemohon aktif.

Satu-satunya register yang tidak digugurkan adalah 2338/K-G3/PSI/KI-JBR/II/2024, yang diajukan secara perorangan oleh Imran S.H. terhadap SMKN 1 Cikampek. Namun, karena kedua belah pihak tidak hadir, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyelesaian alternatif (PA2) sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun