Bandung, 7 Mei 2025 --- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan sidang sengketa informasi publik pada Rabu (7/5) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, didampingi dua Anggota Majelis, Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani.
Sebanyak 13 register sengketa diproses dalam sidang kali ini, yang diajukan oleh beberapa pemohon yang terdiri dari kelompok orang maupun perorangan. Pokok permohonan seluruhnya berkaitan dengan permintaan informasi publik mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, dari berbagai satuan pendidikan negeri di wilayah Bekasi, Depok, Sukabumi, Karawang, hingga Cikampek.
Permohonan yang Diajukan terdiri dari tiga kelompok orang yaitu: Ahmad Yani dan Solihin mengajukan dua register (2302 dan 2303) terhadap SMAN 4 Bekasi dan SMAN 8 Bekasi, Solihin dan Agus Ependi Pasaribu mengajukan enam register (2345 hingga 2350) terhadap enam sekolah negeri di Kota Depok serta Solihin dan Imran S.H. mengajukan empat register (2329, 2360, 2361, 2362) terhadap sekolah di Karawang dan Sukabumi. Adapun Imran S.H. secara perorangan mengajukan satu register (2338) terhadap SMKN 1 Cikampek.
Dari pihak termohon, hanya Kepala Sekolah SMA 5 Karawang yang hadir langsung. Sementara 11 termohon lainnya diwakili oleh kuasa hukum dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hanya satu termohon, SMKN 1 Cikampek, yang tidak menghadiri sidang.
Dari sisi pemohon, hanya Agus Ependi Pasaribu yang hadir. Pemohon lainnya, yaitu Ahmad Yani dan Imran S.H., tidak hadir dalam sidang.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa 12 dari 13 register gugur karena pemohon tidak memenuhi legal standing. Fakta penting terungkap dalam sidang, bahwa salah satu pemohon dari kelompok orang, yakni Solihin, telah meninggal dunia. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Kalanganyar, Beni Sutisna, tertanggal 30 September 2024, yang menyatakan bahwa Solihin wafat pada 11 Agustus 2024 karena sakit.
Sebagai konsekuensi hukum, permohonan yang diajukan atas nama Solihin tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak memiliki dasar hukum sebagai pemohon aktif.
Satu-satunya register yang tidak digugurkan adalah 2338/K-G3/PSI/KI-JBR/II/2024, yang diajukan secara perorangan oleh Imran S.H. terhadap SMKN 1 Cikampek. Namun, karena kedua belah pihak tidak hadir, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyelesaian alternatif (PA2) sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI