Mohon tunggu...
Yossy Suparyo
Yossy Suparyo Mohon Tunggu... -

Tinggal di Desa Wiradadi, Sokaraja, Banyumas. Alumnus Jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta dan Ilmu Informasi Universitas Islam Negeri Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendamping Desa Percepat Terwujudnya Desa Hebat

21 Oktober 2016   11:58 Diperbarui: 21 Oktober 2016   12:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendamping Desa merupakan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pendamping Desa menjadi agen negara untuk mendorong terwujudnya desa hebat, desa mampu mengurus dan mengatur sumberdaya di wilayahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.

Pendamping Desa direkrut oleh pemerintah untuk memfasilitasi pemerintah dan masyarakat desa mencapai tujuan mereka. Sebagai fasilitator, Pendamping Desa dituntut untuk mempermudah alur pembangun, baik di bidang pemerintahan, infrastruktur, ekonomi, pelayanan sosial dasar, hingga pemberdayaan masyarakat.

Untuk mendukung kerja Pendamping Desa, Kementerian Desa melalui Konsultan Nasional Program Pemberdayaan (KNPP) mengembangkan media pertukaran informasi antar Pendamping Desa melalui pendampingdesa.or.id. Portal ini dapat menjadi rujukan bagi Pendamping Desa saat menghadapi permasalahan dan kegamangan kerja.

Dukungan media informasi berbasis online menjembatani para Pendamping Desa di seluruh Indonesia. Tradisi berbagi informasi akan memudahkan proses replikasi keberhasilan di suatu daerah ke daerah lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun