21 Oktober 2016 11:58Diperbarui: 21 Oktober 2016 12:07200
Pendamping Desa merupakan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pendamping Desa menjadi agen negara untuk mendorong terwujudnya desa hebat, desa mampu mengurus dan mengatur sumberdaya di wilayahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.