Mohon tunggu...
Yosi Wulansari
Yosi Wulansari Mohon Tunggu... Guru - Pembelajaran

Sebaik baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tips agar Tidak Terjadi Permasalahan dalam Hak Warisan

25 November 2021   06:33 Diperbarui: 25 November 2021   07:08 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua manusia akan meninggalkan dunia ini untuk selamanya. Karena hidup di dunia sementara tidak abadi. Karena ajal dapat menjemput kapanpun dan dimanapun tidak ada yang tau. Ketika seseorang pergi untuk selamanya tidak ada yang membawa harta yang ada amal perbuatannya sendiri yang dilakukan selama di dunia, maka seluruh harta bendanya maupun kewajiban akan menjadi waris yang pembagiannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Islam yang berlaku.

Pembagian hukum waris dalam Islam diatur dalam QS. An-nisa : 11

Menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam Islam ada 6 tipe presentase pembagian harta waris ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).

Dengan demikian sampai sekarang tentang hal waris sangat menjadi situasi yang buruk, karena masih ada sebagian orang yang suka mempermasalahkan warisan, bahkan kalau berbicara hak waris dalam keluarga maka terjadinya keretakan hubungan diantara sesama anggota keluarga. 

Padahal warisan menjadikan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena kematian pasti akan terjadi, maka dari itu ada tips agar tidak terjadi permasalahan dalam pembagian warisan : 

1. Musyawarah dengan sesama ahli waris 

Dengan adanya musyawarah maka tercapainya pemikiran yang sama dan tujuan yang sama dan menghasilkan proses yang sama juga, maka musyawarah sesama ahli waris itu sangatlah penting agar tidak terjadi paham atau pemikiran yang berbeda-beda.

2. Harus mempunyai rasa adil sesama ahli waris

Rasa adil itu sangat penting dalam menentukan warisan tentunya berhubungan dengan masalah harta, jangan sampai terjadi ada sebagian ahli waris yang menyembunyikan atau menguasai harta tersebut sehingga menghasilkan perpecahan diantara keluarga tersebut.

3. Mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi

Ahli waris harus mempunyai ilmu pengetahuan yang luas, sehingga ahli waris dapat memahami hak atau kewajiban terhadap waris, sehingga bisa menentukan mana yang berhak dan tidak berhak mendapatkan warisan, serta jumlah bagian masing-masing ahli waris sehingga dapat mencapai kesepakatan yang baik terhadap pembagian warisan.

4. Mempunyai rasa peduli terhadap sesama ahli waris 

Rasa peduli dalam persoalan harta sangatlah penting karena sikap seperti itu menghasilkan sikap kepedulian dan menjauhi sifat egois (ingin menang sendiri) jangan sampai terjadi jikalau dalam mendapatkan bagian harta yang paling tinggi yang tanahnya strategis menjadikan ahli waris berebutan, nah disitulah rasa peduli sangat diperhatikan agar dalam pembagian tanah tidak terjadi secara berebutan. 

5. Keterbukaan informasi dari pewaris kepada ahli waris 

Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut sangat penting bagi pewaris dan ahli waris untuk menghindari sengketa. Seperti informasi mengenai harta benda, utang piutangnya sehingga menjadi tau ahli waris kalau nanti pewaris sudah meninggal bahwa mempunyai utang, hibah atau wasiat yang akan dilakukan atau telah dilakukan. Sehingga tidak terjadi miss informasi terhadap pewaris dan ahli waris. 

6. Dilakukan pemberian wasiat dan hibah sebelum pewaris meninggal 

Pemberian wasiat dan hibah untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari. Dalam hibah haruslah pewaris dalam keadaan masih ada sehingga lebih terkontrol dan mencegah terjadinya pertengkaran. 

Demikian pembahasan tips agar tidak terjadi permasalahan dalam hak warisan, semoga dengan adanya tips ini dapat kita pelajari, sehingga bisa mengatur harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada orang yang berhak menerimannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan bisa membawa harta tersebut ke jalan yang benar. Semoga bermanfa'at. Amiin  

"Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah fiqh munakahat-mawaris"

Penulis : Yosi Wulansari (Mahasiswi PAI Universitas Garut)

Dosen pembina : Anton, S.Pd., M. E. Sy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun