3. Mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi
Ahli waris harus mempunyai ilmu pengetahuan yang luas, sehingga ahli waris dapat memahami hak atau kewajiban terhadap waris, sehingga bisa menentukan mana yang berhak dan tidak berhak mendapatkan warisan, serta jumlah bagian masing-masing ahli waris sehingga dapat mencapai kesepakatan yang baik terhadap pembagian warisan.
4. Mempunyai rasa peduli terhadap sesama ahli warisÂ
Rasa peduli dalam persoalan harta sangatlah penting karena sikap seperti itu menghasilkan sikap kepedulian dan menjauhi sifat egois (ingin menang sendiri) jangan sampai terjadi jikalau dalam mendapatkan bagian harta yang paling tinggi yang tanahnya strategis menjadikan ahli waris berebutan, nah disitulah rasa peduli sangat diperhatikan agar dalam pembagian tanah tidak terjadi secara berebutan.Â
5. Keterbukaan informasi dari pewaris kepada ahli warisÂ
Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut sangat penting bagi pewaris dan ahli waris untuk menghindari sengketa. Seperti informasi mengenai harta benda, utang piutangnya sehingga menjadi tau ahli waris kalau nanti pewaris sudah meninggal bahwa mempunyai utang, hibah atau wasiat yang akan dilakukan atau telah dilakukan. Sehingga tidak terjadi miss informasi terhadap pewaris dan ahli waris.Â
6. Dilakukan pemberian wasiat dan hibah sebelum pewaris meninggalÂ
Pemberian wasiat dan hibah untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari. Dalam hibah haruslah pewaris dalam keadaan masih ada sehingga lebih terkontrol dan mencegah terjadinya pertengkaran.Â
Demikian pembahasan tips agar tidak terjadi permasalahan dalam hak warisan, semoga dengan adanya tips ini dapat kita pelajari, sehingga bisa mengatur harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada orang yang berhak menerimannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan bisa membawa harta tersebut ke jalan yang benar. Semoga bermanfa'at. Amiin Â
"Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah fiqh munakahat-mawaris"
Penulis : Yosi Wulansari (Mahasiswi PAI Universitas Garut)
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M. E. Sy.