Pendamping Desa lahir  karena adanya UU No.6 Tahun 2014, maka lahirlah pendamping desa untuk mengawal, memfasitasi, serta mengkoordinasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan di desa agar desa mandiri dan maju.Â
Nah, jika cita-cita besar tersebut ingin tercapai. Maka sebuah keniscayaan harus ada orang yang punya integritas tinggi dalam mengawal Dana besar tersebut agar cita cita mulia bangsa tercapai.Â
Salah satu komponen tersebut adalah pendamping desa yang harus berintegritas dan daya saing tinggi, hari ini ribuan pendamping desa tersebar di seluruh pelosok negeri, dengan harapan bahwasanya  pendamping desa agar terus berkontribusi positif untuk terus mengenjot desa agar mandiri dan maju.Â
Walaupun terkadang menjadi pendamping desa itu tidak semudah yang di bayangkan, para pendamping desa harus mempunyai data yang akurat tentang desa jikalau suatu saat di butuhkan mendesak, beruntung kalau tidak mendesak. Intinya tiada waktu kerja/pelayanan yang pasti, jikalau desa membutuhkan maka dengan ikhlas hati tetap diangkat panggilan telepon walaupun sudah malam.Â
Apalagi di tahun 2020 dana desa mengalami peningkatan daripada tahun ini, tentu menjadi sebuah PR besar bagi pendamping desa untuk lebih bekerja ulet dan Berjiwa besar untuk mengawal dana desa agar penggunaannya tepat sasaran.. Â