Mohon tunggu...
SelmieSelmie
SelmieSelmie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa hukum berumur 18 tahun. Di tengah kesibukan saya berkuliah saya memutuskan untuk mengisi waktu luang dengan hobi yang saya miliki menulis cerita, sehingga saya memutuskan untuk terjun kedalam dunia penulisan termasuk menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dunia Supranatural dalam Adat Dayak dan Hukum

27 Februari 2023   10:42 Diperbarui: 27 Februari 2023   10:52 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 547 menyatakan "seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah."

Pasal ini diyakini sangat lemah untuk ditegakkan karena akan sangat sulit membuktikan suatu benda sebagai jimat atau benda sakti lainnya. Benda-benda magis tersebut mungkin juga tidak dapat dilihat dengan kasat mata. Selain itu, ketika memasuki ruang pengadilan, jarang sekali ada pemeriksaan terhadap saksi atau pengunjung.

Untuk pasal-pasal di atas merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak pada penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena upaya dalam memasukan delik santet dalam hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. 

Meskipun santet di pandang sebagai perbuatan jahat, namun perbuatan tersebut sulit di buktikan. Karena pembuktian dalam hukum pidana bertujuan mencari kebenaran materil, dalam sidang pengadilan tidak mungkin jika majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari paranormal.

Kepercayaan terhadap kekuatan supranatural memang sulit untuk dihilangkan. Kekuatan supranatural juga terdapat dalam kitab suci. Oleh sebab itu, memang tidak mudah untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat akan kekuatan supranatural. Kepercayaan akan kekuatan supranatural ini menimbulkan banyaknya praktik paranormal. Paranormal dapat memiliki konotasi positif dan negatif. Perilaku negatif dari paranormal ini dikenal dengan santet. Ketentuan mengenai perbuatan mistik telah diatur pasal 545, 546, dan 547 KUHP.

Agly S. Y. Saruan. (2017). ournal article // Lex Crimen. Tindak Pidana Pasal 545, 546 Dan 547 Kuhp Sebagai Tindak Pidana Merendahkan Tuhan, 20.

Gema Seni Nusantara. (2016, November 22). Latar belakang dan Adat Isiadat Kalimantan Tengah. Retrieved from facebook: https://m.facebook.com/media/set/?set=a.670026876499615&type=3

tim Yuridis.Id. (2022, maret 15). Yuridis.id sumber informasi hukum . Retrieved from Isi/Bunyi Pasal 545 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-545-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

tim Yuridis.Id. (2022, maret 15). Yuridis.id sumber informasi hukum . Retrieved from Isi/Bunyi Pasal 546 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-546-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

tim Yuridis.Id. (2022, maret 15). Yuridis.id sumber informasi hukum . Retrieved from Isi/Bunyi Pasal 547 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-547-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun