Mohon tunggu...
Yoselin Ruth
Yoselin Ruth Mohon Tunggu... Jurnalis - pelajar

usia saya berumur 17 tahun, saya bersekolah di Sekolah Dian Harapan dan saya membuat akun ini untuk membagikan informasi yang saya dapatkan dan saya kerjakan untuk kepada semua orang agar dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlementer Vs Presidensial

16 Oktober 2019   09:39 Diperbarui: 24 Oktober 2019   18:06 1175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografik Parlementer VS Presidensial | dokpri

Malaysia merupakan negara tetangga yang sangat dekat dengan negara Indonesia. Di mana wilayah Malaysia ini hanya dipisahkan oleh Selat Malaka di wilayah bagian Barat. Sedangkan, di wilayah Timur, yaitu Sabah dan Serawak yang secara langsung berbatasan dengan negara Indonesia.

Malaysia merupakan negara penghasil timah dan karet nomor satu di dunia. Sebagai negara kerajaan, negara Malaysia memiliki negara bagian, yaitu Sabah, Serawak, Johor, Kedah, Kelantan, Pahang, Perak, Perlis, Selangor, Trenggano, negeri Sembilan, dan Malaka.

Konstitusi negara Malaysia menetapkan sembilan penguasa negara bagian. Konstitusi kemudian memilih salah satu diantara sembilan penguasa setiap lima tahun untuk menjadi yang di Pertuan Agung.

Terdapat perbedaan mendasar antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer ini, adapaun diantaranya seperti diuraikan di bawah ini:

1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Perbedaan pertama yaitu perbedaan sistem Pemerintahan Presidensial dengan Parlementer untuk sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer adalah pada kepala negara dan kepala pemerintahannya.

  • Sistem pemerintahan presidensial baik kepala negara maupun kepala pemerintahannya dijabat oleh seorang presiden sehingga tidak ada pemisahan diantara keduanya. Dengan demikian presiden berwenang dalam mengatur jalannya pemerintahan sekaligus berfungsi secara simbolis.
  • Sistem pemerintahan parlementer memiliki presiden / sultan / raja sebagai kepala negara yang fungsinya hanya secara simbolis sehingga berperan secara seremonial dalam melantik, mengesahkan, maupun mengukuhkan UU (Undang-Undang) dan kabinet. Untuk membantu menjalankan pemerintahannya, presiden dibantu oleh perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Dengan kata lain, terdapat pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan

2. Pemilihan Kepala Negara dan Kepala PemerintahanPemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan pada sistem pemerintahan yang berbeda melalui mekanisme yang berbeda pula, perbedaannya adalah:

  • Pada sistem pemerintahan presidensial kepala negara yang sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dimana pelaksanaan pemilu ini diselenggarakan menjelang habisnya masa jabatan presiden dan wakil presiden periode sebelumnya.
  • Pada sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dipilih oleh parlemen melalui penunjukan secara langsung untuk menjalankan fungsi eksekutif. Dalam sistem pemerintahan ini, pemilu oleh rakyat dilakukan hanya untuk memilih anggota parlemen.

3. Masa Jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Masa jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada sistem pemerintahan dan parlementer berbeda, adapun perbedaan keduanya adalah:

  • Masa jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada negara dengan sistem pemerintahan presidensial jelas karena sudah diatur di dalam UU misalnya setiap 5 (lima) tahun atau 6 (enam) tahun sekali. Untuk di Indonesia sendiri dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang mana presiden terpilih hanya dapat menduduki jabatannya maksimal 2 (dua) kali periode pemilihan berturut-turut.
  • Presiden pada sistem pemerintahan parlementer dipilih secara langsung oleh parlemen atau suatu badan pemilihan umum. Adapun masa jabatan perdana menteri pada sistem pemerintahan parlementer tidaklah menentu karena semua tergantung dari parlemen. Dengan demikian, bisa saja dalam 1 (satu) tahun dilakukan penggantian perdana menteri secara berulang-ulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun