Mohon tunggu...
Humaniora

Hak Asasi Manusia, Kebenaran dan Keadilan

19 November 2017   15:03 Diperbarui: 19 November 2017   15:05 1513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak asasi manusia atau yang lebih sering kita kenal sebagai HAM, merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang memiliki masa berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Definisi HAM juga dapat kita temukan dalam salah satu dokumen PBB yaitu, "Human rights could be generally define which are inherent in our nature and without it we cannot live as human beings". Artinya hak-hak yang bersifat melekat  yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.

HAM sendiri sudah muncul lama sekali. Dalam sejarah, HAM itu sendiri muncul pada tahun 1215 dengan nama Magna Charta Libertatum. Piagam ini ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di Inggris. Inti dari isi Magna Charta sendiri yakni mengatur tentang hak-hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum dan begitu pula dengan hak-hak raja. 

Salah satunya adalah larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Di tahun 1689, muncul yang namanya Bill of Rights. Perjanjian ini ada atas reaksi terhadap Revolusi Inggris yang terjadi pada tahun 1688 dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, lahirlah Universal Declaration of Human Rights / UDHR.

Di Indonesia, banyak sekali terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi pada kaum minoritas. Berbagai macam kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti menjadi sebuah memori hitam kelam yang begitu membekas dan takkan pernah terlupakan bagi "mereka" para pelaku dan saksi hidup di masa kelam tersebut. Misalnya peristiwa penggembokan yang terjadi pada jemaat Kristen di GKI Yasmin, Bogor pada tahun 2011. Gereja yang seharusnya menjadi tempat ibadah, disegel oleh pihak kepolisian dan para jemaat tidak diperbolehkan mengadakan aktivitas keagamaan di sana. 

Dalam kasus ini, telah terjadi pelanggaran HAM, yakni mengenai kebebasan beragama. Indonesia memang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Akan tetapi, sudah layak dan pantas, bila kita merangkul teman-teman kita yang beragama lain. Masih banyak lagi pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, bila dimunculkan kembali, rasanya berat untuk menelusuri bahkan mencari solusi dari sebuah kasus pelanggaran HAM dari yang terkecil hingga yang terbesar.

Selain kasus tersebut, masih ada banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Salah satunya, kasus pembunuhan seorang anak perempuan usia 8 tahun bernama Angeline di Denpasar, Bali. Sungguh tak punya hati. Betapa teganya seorang ibu angkat menyuruh pembantunya untuk membunuh putri angkatnya sendiri.

Anak seusia itu bahkan dijadikan "boneka" bagi ibu angkatnya sendiri untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya tidak ia lakukan. Tidak ada keadilan didalamnya juga kebenaran. Seperti sebuah bahtera yang yang hendak dibangun, namun diruntuhkan. Runtuhnya sebuah bahtera bisa disebabkan karena kurang kuatnya pondasi atau bisa juga disebabkan karena kurangnya rasa kerjasama diantara kita. Sama halnya yang terjadi dengan Angeline.

Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia khususnya di Indonesia, telah begitu banyak meneteskan air mata di bumi pertiwi ini. Seakan-akan, pelecehan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan juga penganiayaan, menjadi "bumbu" pelengkap dalam dinamika dan peziarahan hidup kita di dunia ini. Kenikmatan duniawi hanyalah bersifat sementara. Uang, emas, tahta, hawa nafsu, dan masih banyak lagi. Kesemuanya itu biasa kita singkat HARTA, TAHTA, WANITA atau bisa juga HARTA, TAHTA, NAFSU. Semuanya itu selalu datang bertubi-tubi dan kita pun menjadi tergoda akan segala kenikmatan duniawi yang bersifat sementara dengan kepuasan yang bersifat sementara juga.

Dari semua kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, kita sebagai umat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sudah layak dan sepantasnya, kita hidup didalam jalan KEBENARAN. Terhadap sesama kita, kita pun juga seharusnya bersikap ADIL kepada mereka, agar KEADILAN di dunia ini dapat ditegakkan kembali, utamanya Indonesia.

Yang menjadi refleksi bagi kita semua adalah bagaimana kita menghidupi kita di dunia ini? Sudahkah kita mensyukuri anugerah hidup yang Tuhan berikan kepada kita? Marilah kita hidupi hidup kita dengan iman dan kepercayaan dengan berakar pada KEBENARAN DAN KEADILAN.

"Ketika pikiran mengejar hawa nafsu, ketenangan jiwa akan hilang. Seperti angin yang membawa kapal di atas air"

~Basudewa Khrisna~

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun