Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bijak Menyikapi Kenaikan PPN 12% sebagai Warga Negara yang Baik

19 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   19:05 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Menyetor PPN /klikpajak.com

Menyaksikan situasi dan kondisi negara saat ini, di mana banyak warga masyarakat khususnya para ibu rumah tangga menangis menghadapi kenaikan harga beras dan beberapa bahan makanan pokok lainnya di pasar.

Sementara itu, situasi politik tanah air yang makin gaduh akibat Pilpres dan Pileg, sehingga sikap pemerintah menghadapi kenaikan harga hampir belum begitu nyata dirasakan.

Berhadapan dengan aneka situasi dan kondisi saat ini, sebagai Warga Negara yang baik kita mesti secara bijak menyikapi kenaikan PPN yang semula 11 % jadi 12 %.

Tulisan ini hendak menyoroti kenaikan PPN itu sendiri di satu pihak, dan sikap kita sebagai Warga Negara Indonesia di lain pihak.

Kenaikan PPN: Sebab dan Tujuannya

Menurut pemberitaan baik di media sosial maupun media elektronik dan cetak, kenaikan PPN dari 11 % jadi 12 % akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tersebut didasarkan pada amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diteken sebagai suatu Undang-Undang baru sejak tanggal 29 Oktober 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Kenaikan pajak tentu beralasan.

Menurut Kontan.co.id tanggal 11 Maret 2024, implementasi kenaikan tarif PPN itu dilakukan secara bertahap sebagaimana kita ketahui mulai dari 10 % menjadi 11% yang diberlakukan pada 1 April 2022 dan kemudian dari 11 % menjadi 12 % yang akan diberlakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Ferry Irawan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12% ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.

Ada hal yang menarik dalam kebijakan kenaikan PPN ini. Sekali lagi menurut Ferry Irawan, kebijakan penyesuaian tarif tersebut tetap diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat.

Secara khusus kepada bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging dan telur yang walaupun termasuk dalam daftar barang kena pajak (BKP), namun dibebaskan dari pengenaan PPN ini.

Selain itu, jenis jasa tertentu seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi dan jasa angkutan umum, juga tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dampak Kenaikan PPN

Dampak dari kenaikan PPN ini sudah tentu akan berimbas kepada kenaikan harga bahan baku produksi yang dapat juga berimbas terhadap kenaikan beberapa produk termasuk diantaranya properti atau rumah.

Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN bisa dianggap sebagai jalan pintas untuk menaikkan penerimaan negara.

Namun, akibatnya, langkah tersebut bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan sekaligus menekan kelompok masyarakat menengah dan bawah.

Menurut Ekonom Senior Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Tauhid Ahmad, dalam Kompas.id (12/3/2024):

"Menaikkan PPN memang langkah paling mudah dan cepat untuk mengerek penerimaan, apalagi sumber pemasukan lain, sekarang lagi turun. Namun dampaknya bisa jadi buruk bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan konsumsi rumah tangga".

Karena itu, kita dapat memahami bahwa di satu sisi pemerintah Indonesia ke depan memang mempunyai tanggungan janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat seperti makan siang dan minum susu gratis. Akan tetapi, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih serba tidak pasti. Maka tiada pilihan lain selain menaikkan tarif pajak negara.

Daya beli masyarakat kita saat ini juga sedang lesu oleh karena terhimpit kenaikan biaya hidup. Karena itu semestinya ada langkah lain yang bisa diambil untuk mengerek penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Bijak Menyikapi Kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebagai Warga Negara yang Baik

Mewanti-wanti Pemerintah

Seperti dikatakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdulah, kita perlu mewanti-wanti Pemerintah agar berhati-hati membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.

Meskipun dengan menaikkan PPN 12 % tersebut akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp 350-375 Triliun, tetapi hal tersebut juga akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional kita sekitar 0,12 persen.

Demikian pun konsumsi masyarakat akan turun sekitar 3,2 persen.  Sementara itu, upah minimum akan anjlok, dan ujung-ujungnya lagi adalah pemerintah bisa jadi akan mengalami banyak resiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Para Wakil Rakyat kita di DPR sebenarnya mendorong terjadinya reformasi perpajakan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak termasuk mendorong transformasi  shadow economy (ekonomi bayangan) untuk masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau  pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat saat ini namun yang selama ini lepas jangkauan pajak. (https://www.dpr.go.id.  Berita dewan perwakilan rakyat indonesia)

Tanggung jawab sebagai warga negara

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus setia membayar atau menyetor pajak PPN 12% tersebut.

Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak ) penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (12%) disetor langsung ke kas negara.

PPN yang sudah tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak), yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar.

Tentu saja yang mesti kita sebagai Warga Negara perhatikan adalah ketika membeli  produk-produk yang kena pajak, perlu memperhatikan faktur pajaknya yaitu  bagian yang menjadi kewajiban kita sebagai konsumen.

Selain itu dengan berbelanja barang-barang yang kena pajak, kita telah turut berpartisipasi dalam pembangunan.  Karena itu kita juga perlu mendorong sesama warga negara Indonesia untuk berbelanja secara legal menjauhkan diri dari perdagangan ilegal.

Kita perlu meyakini bahwa dengan membayar PPN 12 % kita ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Dengan menyetor atau membayar PPN kita telah ikut merealisasikan kata-kata Pahlawan Nasional kita, Mgr. Albertus Sugiyapranata yakni menjadi 100% warga negara Indonesia dan 100 % umat beragama.

"Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah."

Demikian pemikiran sederhana ini, Semoga bermanfaat!

Atambua: 19.03.2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun