Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sekretaris, Tupoksi dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

6 Februari 2024   09:29 Diperbarui: 6 Februari 2024   09:32 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sekretaris (sumber: iStock foto)

"Saat saya mempersiapkan masa jabatan kedua saya sebagai Sekretaris Jenderal, saya berpikir keras tentang bagaimana kita dapat memenuhi harapan jutaan orang yang melihat bendera biru PBB sebagai panji harapan. Kita harus melanjutkan pekerjaan penyelamatan hidup kita dalam pemeliharaan perdamaian, hak azasi manusia, pembangunan dan bantuan kemanusiaan" (Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal PBB, 2007-2016).

Kata-kata bernas seorang Ban Ki-moon di atas, seakan-akan memberikan energi positif kepada setiap orang yang pada saat ini sedang menjalankan tugas mulia sebagai Sekretaris biar pun itu di tingkat yang paling bawah sekalipun.

Bahwasannya dengan menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, ia meyakini ikut berperan melakukan pekerjaan penyelamatan hidup manusia, karena ikut memelihara perdamaian, hak asasi mansuia, pembangunan dan bantuan kemanusiaan.

Dari pengalaman dan pengabdian seorang Ban Ki-moon, kita dapat memetik hikmahnya untuk karya dan pelayanan seorang sekretaris. Nah, dalam tulisan kali ini penulis hendak mengangkat sebuah isu ringan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang sekretaris dalam pelayanan terhadap kepentingan umum.

Adapun latar belakang isu ringan ini diangkat itu berangkat dari pertemuan para sekretaris komisi-komisi pastoral tingkat keuskupan Atambua yang berlangsung pada Senin, 05 Februari 2024.

Pertemuan ini diadakan untuk memberikan pembekalan kepada para sekretaris komisi yang baru diangkat berdasarkan Surat Keputusan Uskup Atambua nomor 279/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku mengangkat 12 orang sekretaris untuk 15 komisi pastoral. Itu berarti ada tiga orang yang masing-masing merangkap menjadi sekretaris untuk dua komisi. Namun itu tidak terlalu dipersoalkan.

Tetapi dalam pertemuan pembekalan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah tugas pokok dan fungsi dari masing-masing komisi dan peran seorang sekretaris dalam menjalankan tugas pelayanan demi kepentingan umum.

Menarik bahwa dalam kegiatan pembekalan hari Senin itu, Kepala Kantor Pusat Pastoral Keuskupan Atambua, Pastor Vincentius Wun SVD mengangkat dan mendefinisikan kembali apakah sekretaris itu.

Beliau mengatakan bahwa sekretaris adalah sebuah profesi administratif yang bersifat asisten atau mendukung (Wikipedia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun