Mohon tunggu...
G U N ⚖️ A R A Foundation
G U N ⚖️ A R A Foundation Mohon Tunggu... Filantropi

Ekpresi, Fantasi dan Fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadispora Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Korupsi. GMPK Jabar Berikan Apresiasi Kejari Bekasi Tegakkan Hukum Berdasarkan Temuan BPK

31 Juli 2025   12:52 Diperbarui: 31 Juli 2025   12:52 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sebelah kiri, Eks Kadispora Kota Bekasi AZ dan foto sebelah kanan Yosan Guntara Wasekjen GMPK Jawa Barat (Sumber : Yosan dan Media)

Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2023. Penetapan ini merupakan tindak lanjut konkret atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai pelanggaran serius dalam proses pengadaan senilai Rp9,9 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan audit investigatif Inspektorat Kota Bekasi, ditemukan adanya indikasi pengadaan fiktif, penunjukan penyedia secara tidak wajar, hingga pemberian fee oleh penyedia kepada oknum pejabat dinas. Selain itu, proses distribusi barang dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah, dan terjadi keterlambatan pengiriman lebih dari 50 hari tanpa dikenakan denda yang seharusnya mencapai hampir Rp500 juta.

Penetapan tersangka ini tak datang tiba-tiba. Wasekjen GMPK Jawa Barat, Yosan Guntara, mengungkapkan bahwa GMPK telah memantau kinerja dan indikasi penyimpangan di Dispora sejak awal Januari 2025, tak lama setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terbit dan dokumen anggaran mulai terbuka ke publik, Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi menjadi tersangka.

“Sejak Januari, kami sudah mengendus kejanggalan dari pengadaan alat-alat olahraga. Nilainya besar, prosesnya janggal, dan pengadaannya tak menunjukkan manfaat yang terukur. Laporan BPK kemudian memperkuat temuan kami. Penetapan tersangka ini merupakan kemenangan bagi akal sehat publik,” ujar Yosan dalam pernyataan resminya.

Yang lebih memprihatinkan, nilai riil pengadaan menurut hasil konfirmasi Inspektorat Kota Bekasi hanya sekitar Rp3,9 miliar dari total pembayaran Rp9,9 miliar. Artinya, negara dirugikan hingga Rp4,7 miliar lebih akibat praktik mark-up dan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tegas Kejari Kota Bekasi yang menetapkan Kadispora sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Wasekjen GMPK Jawa Bara, ia menyatakan:

"Penetapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga pembelajaran bahwa jabatan publik tidak bisa digunakan untuk merampok uang negara. Kejari Kota Bekasi patut diapresiasi karena bergerak cepat dan berani menindak pejabat aktif berdasarkan bukti kuat dari BPK," tegas Yosan.

Ia menambahkan bahwa langkah Kejari harus diikuti dengan upaya menyeluruh untuk mengembalikan kerugian negara, serta mengungkap jika ada keterlibatan aktor lain dalam struktur pengadaan.

BPK sendiri dalam rekomendasinya telah meminta Wali Kota Bekasi untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait serta memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Namun hingga kini, dari total kerugian Rp4,7 miliar, baru sekitar Rp132 juta yang disetorkan kembali.

“Korupsi anggaran publik dalam bentuk pengadaan barang fiktif adalah bentuk kejahatan yang paling telanjang. Kejari telah mengambil langkah awal yang benar. Selanjutnya, publik menanti bagaimana keadilan ditegakkan secara menyeluruh,” tutup Yosan.

Penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran publik. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun