Mohon tunggu...
G U N ⚖️ A R A Foundation
G U N ⚖️ A R A Foundation Mohon Tunggu... Filantropi

Ekpresi, Fantasi dan Fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SKANDAL BBM BURANGKENG KAB. BEKASI : Yosan Guntara Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi "Berjamaah". Penuhi Unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

6 Juli 2025   04:10 Diperbarui: 6 Juli 2025   04:21 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara S.H (Sumber : Yosan)

Guntara Foundation||Kabupaten Bekasi -- Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara, menyoroti secara tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, khususnya terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat di UPTD Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. 

Temuan dalam LHP BPK menyebutkan bahwa pengadaan BBM senilai Rp7,34 miliar pada tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Perusahaan yang ditunjuk langsung, yakni PT SIAR, bukan agen resmi Pertamina, dan digunakan hanya sebagai perusahaan pinjaman oleh pihak ketiga untuk memenuhi syarat administratif.

"Ini bukan lagi persoalan kelalaian administrasi. Ini adalah dugaan persekongkolan sistematis untuk menyedot anggaran publik menggunakan perusahaan palsu, dokumen tidak sah, dan pengadaan fiktif," tegas Yosan Guntara dalam pernyataannya di Bekasi.

Hasil audit BPK juga ditemukan bahwa pengadaan BBM tidak disertai invoice resmi, surat jalan dari Pertamina, atau dokumen pengiriman sah bahkan Perusahaan pemasok terakhir bahkan tidak ditemukan keberadaannya di lokasi terdaftar.

"Negara sudah dirugikan, rakyat sudah dibohongi, dan sistem sudah dilecehkan," tambah Yosan.

Yang lebih mencengangkan lagi bahwa Laporan pemakaian BBM alat berat juga bermasalah. Dalam dokumen UPTD disebutkan 18 unit alat berat aktif setiap hari, namun hasil verifikasi lapangan dan konfirmasi operator menyebut hanya 10 unit yang beroperasi secara nyata. Akibatnya:

1. Kelebihan pemakaian BBM yang tak wajar mencapai Rp2,83 miliar

2. BBM yang tidak sesuai spesifikasi kontrak: Rp6,23 miliar

3. Total potensi kerugian daerah: Lebih dari Rp7,3 miliar

Yosan Guntara berharap ada langkah-langkah serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menindak semua pejabat yang terlibat: PPK, KPA, PPTK, bendahara, dan kepala UPTD supaya permasalahan ini tidak terjadi lagi dikemudian hari dan mendorong Inspektorat Kab. bekasi serta Kejaksaan Negeri untuk dilakukan investigasi hukum secara menyeluruh dan terbuka.

 "yang lebih penting dari kasus ini adalah seluruh kelebihan pembayaran dan potensi kerugian harus dipastikan sudah dikembalikan ke kas daerah,  dan perlu dilakukan pemeriksaan kepada pejabat terkait untuk melihat ada atau tidakknya Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. ".  Ucap Yosan

Kasus pengadaan BBM di UPTD PSA Burangkeng adalah alarm keras bagi Pemkab Bekasi. Skandal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal, tetapi juga menampilkan wajah praktik rente, pengabaian prosedur, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi berjamaah.

"Pengadaan bukan ruang gelap untuk memperkaya segelintir orang. Itu tanggung jawab konstitusional untuk rakyat." --  tutup Yosan Guntara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun