"yang lebih penting dari kasus ini adalah seluruh kelebihan pembayaran dan potensi kerugian harus dipastikan sudah dikembalikan ke kas daerah, dan perlu dilakukan pemeriksaan kepada pejabat terkait untuk melihat ada atau tidakknya Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. ". Ucap Yosan
Kasus pengadaan BBM di UPTD PSA Burangkeng adalah alarm keras bagi Pemkab Bekasi. Skandal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal, tetapi juga menampilkan wajah praktik rente, pengabaian prosedur, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi berjamaah.
"Pengadaan bukan ruang gelap untuk memperkaya segelintir orang. Itu tanggung jawab konstitusional untuk rakyat." -- tutup Yosan Guntara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI