Mohon tunggu...
G U N ⚖️ A R A Foundation
G U N ⚖️ A R A Foundation Mohon Tunggu... Filantropi

Ekpresi, Fantasi dan Fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SKANDAL BBM BURANGKENG KAB. BEKASI : Yosan Guntara Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi "Berjamaah". Penuhi Unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

6 Juli 2025   04:10 Diperbarui: 6 Juli 2025   04:21 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara S.H (Sumber : Yosan)

 "yang lebih penting dari kasus ini adalah seluruh kelebihan pembayaran dan potensi kerugian harus dipastikan sudah dikembalikan ke kas daerah,  dan perlu dilakukan pemeriksaan kepada pejabat terkait untuk melihat ada atau tidakknya Penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. ".  Ucap Yosan

Kasus pengadaan BBM di UPTD PSA Burangkeng adalah alarm keras bagi Pemkab Bekasi. Skandal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal, tetapi juga menampilkan wajah praktik rente, pengabaian prosedur, dan pembiaran terhadap dugaan korupsi berjamaah.

"Pengadaan bukan ruang gelap untuk memperkaya segelintir orang. Itu tanggung jawab konstitusional untuk rakyat." --  tutup Yosan Guntara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun