Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Uang Bicara, Demonstran Gelap Mata, Tanggung Jawab Para Penggagas apa?

24 Mei 2019   15:52 Diperbarui: 24 Mei 2019   16:43 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: https://www.liputan6.com

Tetapi adakah yang bisa menghitung nilai jiwa manusia? Apakah Amien Rasi, Rizal Ramli, Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Prabowo-Sandi bisa?

Siapa yang harus bertanggung jawab atas semua itu? Para perusuh bayaran, para preman? Partai Politik, Ormas seperti FPI, para pensiunan TNI dan Polri serta massa pendukung Prabowo-Sandi? Ataukah para penggagas demo karena tak mau menerima kekalahan nyata pada Pilpres 2019?

Sebagai pelaku yang tertangkap tangan adalah pihak pertama. Mereka patut dihukum berdasarkan ketentuan hukum pidana. Tidak peduli apakah mereka preman bayaran atau massa pendukung.

Bagaimana dengan para penggerak dan penggagas demo, seperti Amien Rais, Rizal Ramli, Prabowo? Secara hukum mereka tak mungkin luput. Ketentuan di banyak pasal KUHP telah membuat kategori dan ancaman-ancaman perbuatan tindak pidana. Di antaranya siapa saja yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, memfasilitasi atau memberikan bantuan, memberi kesempatan melakukan perbuatan pidana akan mendapat sanksi berdasarkan ketentuan hukum pidana.

Persoalannya, sekalipun semua yang terlibat dihukum seberat apa pun, apakah kerugian material yang diderita anggota masyarakat seperti perusahaan, mal, toko-toko kecil, warung kopi, para pedangan kaki lima yang kehilangan kesempatan menjalankan usaha karena kerusuhan turut dibebankan kepada para perusuh, massa, dan pengggas demo?,

Sepertinya terlalu sulit. Mengidentifikasi pelaku dan tingkat kebersalahan yang memerlukan bukti bukan hal mudah bagi polisi.

Ini artinya, gerakan massa yang diklaim memerjuangkan kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat, hanyalah bual. Di situ tidak muncul unsur menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, maupun demokrasi. Kalau merusak dan membuat orang lain rugi, ya. Mustahil menegakkan hukum dengan melanggar hukum atau menegakkan kebenaran dan keadilan dengan menjarah, melakukan perusakan barang milik umum dan individu lain.

Jargon-jargon tersebut tak lebih dari buaian mimpi yang menipu, mengelabui rakyat, pendukung, untuk kepentingan diri para penggagas demonstrasi.

Pemimpin yang demikian, pasti bukan pemimpin yang layak. Sebab pemimpin sejati adalah pribadi yang mau dan mampu menerima resiko, mengambil alih tanggung jawab atas perbuatan anak buah atau massa pendukungnya.

Apakah Prabowo-Sandi akan mengambil alih resiko itu? Mari kita tunggu. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun