Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Revisi UU TNI Berpotensi Menggerus Supremasi Sipil

15 Mei 2023   09:47 Diperbarui: 22 Mei 2023   10:29 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Thinkstock melalui Kompas.com

Klaim bahwa prajurit TNI memiliki wawasan tentang kepentingan nasional dan keahlian yang dibutuhkan kementerian atau lembaga, tidak dapat menjadi karpet merah masuknya prajurit aktif ke ranah sipil. Ingat, banyak juga warga sipil yang memiliki khusus yang dibutuhkan militer, tetapi tidak serta-merta menjadi anggota TNI manakala tenaganya dibutuhkan. Paling jauh diangkat menjadi warga kehormatan.

Usulan masa bakti prajurit TNI hingga 60 tahun juga sudah lama diwacanakan dan mendapat penolakan karena akan terjadi penumpukan perwira menengah dan perwira tinggi tanpa job sehingga akhirnya dikaryakan di wilayah sipil.

Hal yang tidak kalah penting adalah mencermati usulan revisi Pasal 3 Ayat (1) UU TNI. Saat itu bunyi pasal tersebut yakni "Pengerahan dan penggunaan kekuatan milir, TNI berkedudukan di bawah Presiden".

Mengutip kompas.com, dalam draft revisi yang masih sebatas wacana, Pasal 3 Ayat (1) diubah menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden".

Artinya, jika perubahan redaksional pasal tersebut disetujui, ke depan TNI, atas perintah Presiden, dapat melakukan operasi militer di ranah sipil dengan dalih untuk menjaga keamanan negara. Tugasnya tidak lagi sebatas mempertahankan kedaulatan negara dari serbuan musuh, tapi ikut cawe-cawe di ranah sipil.

TNI yang profesional dan tetap dalam semangat kembali ke barak harus terus digaungkan dan dipatuhi semua pihak karena merupakan amanat reformasi. Perluasan operasi militer selain perang (OMSP) tidak dibutuhkan karena hanya menegaskan adanya upaya pembelokan arah reformasi.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun