Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Daftar Capim KPK, Hakim "Kopi Sianida" Punya Catatan Kontroversial

5 Juli 2019   15:20 Diperbarui: 5 Juli 2019   18:06 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Binsar Gultom saat mengadili Jessica. Foto: KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung

Materi pokok yang perlu ditinjau ulangan adalah terkait batasan usia perkawinan yakni 16 tahun perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Gultom mengusulkan agar batasan usia dinaikkan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Tidak cukup hanya dengan menaikkan usia, Gultom juga memiliki pandangan agar sebelum perkawinan dilakukan tes keperawan bagi perempuan. Sebab, menurut Gultom, keperawanan seringkali menjadi penyebab terjadi perceraian. 

Padahal perkawinan adalah janji suci kepada Tuhan dan juga didasarkan pada hukum negara sehingga perceraian, melanggar hukum negara juga hukum agama. Jika setelah dilakukan tes ternyata calon mempelai perempuan sudah tidak perawan, maka, masih menurut Gultom, negara harus ikut campur dengan menunda perkawinan.

Karuan saja pandangan Gultom mematik komentar pedas dari berbagai pihak terutama para penggiat isu-isu gender. Pandangan Gultom dianggap bias dan diskriminatif karena hanya menempatkan perempuan sebagai penyebab perceraian.

Kini Gultom telah mendaftar sebagai capim KPK. Jika lolos seleksi adminitrasi, Gultom akan mengikuti tes selanjutnya dan kemungkinan akan lolos hingga tahap fit and proper test di DPR.

Apakah akan ada kontroversi diciptakan Binsar Gultom selama proses seleksi ? Mari kita ikuti dan cermati proses seleksi capim KPK agar menghasilkan komisioner yang benar-benar kredibel dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun