Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Maukah Anda Menikahi Gadis Tidak Perawan?

10 September 2017   12:35 Diperbarui: 10 September 2017   22:18 21124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: ristorantealcavaliere.com

Menunda perkawinan hanya karena si perempuan tidak perawan bukan lontaran pemikiran bijak, melainkan cermin nafsu superioritas laki-laki atas tubuh perempuan. Hakim Gultom mestinya menggali lebih dalam lagi sebelum sampai pada kesimpulan bahwa keperawanan sebagai faktor utama perceraian. 250-an kasus perceraian yang ditangani, tidak bisa dijadikan dasar pembenar karena masih ada faktor lain sebagai penyebab perceraian termasuk faktor ekonomi dan kebejatan moral laki-laki.

Jika dilontarkan pertanyaan seperti judul di atas, percayalah, lebih dari 50 persen laki-laki akan menjawab mau dan hanya segelintir yang menolaknya dengan alasan yang dicari-cari. Laki-laki yang mau menerima istrinya sudah tidak perawan bukan berarti melegalkan, membenarkan (mungkin) perbuatan buruk masa lalu istrinya, tetapi karena memandang perkawinan adalah janji suci dua hati untuk bersama-sama mengarungi kehidupan dalam suka maupun duka, bukan semata kepentingan alat kelamin. Ada tujuan lain yang lebih mulia dan mungkin itu yang terlupakan oleh hakim Binsar Gultom.

salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun