Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Maukah Anda Menikahi Gadis Tidak Perawan?

10 September 2017   12:35 Diperbarui: 10 September 2017   22:18 21124 28
Buku Binsar Gultom didasarkan pengalaman mengadili 250-an kasus perceraian di pengadilan. Menurut Gultom, Undang-undang Perkawinan yang ada saat ini yakni UU Nomor 1 Tahun 1974, tidak lagi memadai sehingga harus direvisi. Materi pokok yang perlu ditinjau ulangan adalah terkait batasan usia perkawinan yakni 16 tahun perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Gultom mengusulkan agar batasan usia dinaikkan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun