Dalam hal konten yang sudah di post oleh Sarah Kiehl, maka perbuatan sudah terjadi, dalam konteks inilah permintaan maaf tidak cukup bagi pelaku pidana untuk lolos dari sanksi pidana sepanjang perbuatan memenuhi unsur pidana.
Permintaan maaf dan keinginan untuk menyumbangkan 1000 sembako untuk korban terdampak Covid-19 mungkin bisa sedikit mengurangi kesalahanya dari sanksi sosial, namun tidak mengungari niat dari Polda Jatim untuk menelaah lebih jauh tetang kemungkinan terpenuhinya unsur pidana.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!