Mohon tunggu...
yogi prasetyo
yogi prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Sepi ing pamrih rame ing gawe

Mencoba memberikan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebakaran Hutan dan Lahan Merenggut Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat

3 Maret 2021   12:04 Diperbarui: 3 Maret 2021   12:15 1558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia telah mendapatkan sorotan yang luar biasa dari publik baik dalam maupun luar negeri. kebakaran hutan ini bahkan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang juga memiliki dampak hingga negera tetangga separti Malaysia dan Singapura. Setidaknya 10.000 hektar tanah di beberapa provinsi (mayoritas di Provinsi Sumatera dan Kalimantan) telah terbakar akibat dari penggunaan cara tebang dan bakar (slash and burn).....

Meningkatnya korban jiwa, maupun warga yang menderita berbagai macam penyakit pernafasan adalah potret dampak praktik pembakaran huatan di Indonesia. Namun, terdapat kerugian-kerugian potensial lainnya yang berimplikai pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, seperti hak atas hidup, hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, akses air yang bersih, hak atas pendidikan, ekonomi maupun perlindungan masyrakat adat yang dominan masih menetap di wilayah hutan harus terpaksa berpindah tempat akibat tempat penghidupanya habis di lalap si jago merah.

Dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah pusat terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan pemerintah daerah. Hampir sebagian pemerintah daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggan maupun sarana dan prasarana yang memadai. Meskipun telah tersedianya Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah daerah terlihat lamban dan tidak menyeluruh dalam meminimalkan dampak asap dan memulihka hak atas kesehatan masyarakat. 

Demi mencegah terjadinya kasus kebakaran hutan secara terus menerus setiap tahunnya, perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan kegiatan preventif atau pencegahan..sehingga hak atas lingkungan hidup yang sehat untuk masyarakat dapat terus terjaga hingga generasi seterusnya...

Jaga terus lingkungan hidup kita dari kerusakan dan pencemaran...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun