Mohon tunggu...
Yoga Prabowo Pongdatu
Yoga Prabowo Pongdatu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Tolong tuliskan kritik dan saran terhadap tulisan saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam Memajukan Sistem Politik di Indonesia: Apakah Sudah Optimal?

30 Juni 2023   18:35 Diperbarui: 30 Juni 2023   21:07 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

            Otonomi daerah dimulai saat era reformasi, yang dimana kebijakan otonomi daerah diharapkan dapat mengangkat harkat daerah yang dikemas dengan pemberian wewenang yang cukup besar untuk mengelola potensi dan pemasukan keuangan daerah. Selain itu, Pemberian otonomi daerah juga diwujudkan untuk mempercepat dinamika dalam kesejahteraan masyarakat daerah melalui pemberdayaan, pelayanan, dan peran masyarakat. Kebijakan otonomi daerah juga berguna untuk meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, keistimewaan, kekhususan, dan keanekaragaman daerah dalam suatu sistem Indonesia. Kebijakan otonomi daerah sudah ada pada ketetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada saat dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Otonomi daerah menganut beberapa asas-asas yaitu, asas desentralisasi yang dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam untuk mengurus pemerintahannya sendiri tetapi masih dalam lingkup pemerintah pusat, asas dekonsentrasi, pemberian kewenangan terhadap pemerintah Gubernur sebagai sebagai kepala pemerintahan daerah yang vertikal di wilayah-wilayah tertentu, dan asas pemberian tugas tertentu yang dimana pemerintah daerah diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat terhadap desa atau kabupaten yang dibawahi pemerintah daerah tersebut. Lantas, apakah dengan dibuatnya kebijakan otonomi daerah ini mampu mencapai tujuan yang diharapkan sehingga dapat memajukan sistem politik di Indonesia? atau hanya membuat adanya perpecahan dikarenakan otonomi daerah ini hanya didapatkan oleh wilayah-wilayah tertentu, sehingga wilayah yang tidak mendapatkan otonomi daerah ini merasa tidak adil?.

           

PEMBAHASAN

            Hanz Antlov mengungkapkan bahwa di dalam negara kesatuan berupa sentralistik maupun desentralistik yang diberi hak otonom ke daerah merupakan pemberian dari pemerintah pusat, akan tetapi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut hak otonom tersebut tanpa persetujuan dari pemerintah daerah. Hanz Antlov juga beranggapan bahwa negara kesatuan tidak memiliki kedaulatan yang bercabang, sehingga pemerintah daerah harus selalu tunduk dan subordinat dari pemerintah pusat. Kata otonomi sendiri diambil dari kata yunani , yaitu autos yang memiliki arti sendiri, dan nomos yang memiliki arti peraturan atau undang-undang. Sehingga otonomi adalah peraturan tersendiri atau undang-undang sendiri, yang kelak akan berkembang menjadi peerintahan sendiri. Sedangkan menurut Fernandez pada kutipan di Dharma Setyawan Salam, bahwa otonomi daerah merupakan pemberian hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri sehingga dapat meningkatkan kualitas dalam pelayanan masyarakat.

            Dalam penerapannya, daerah yang ber-otonomi khusus memiliki beberapa manfaat dan kendala yang dihadapi. Manfaat dari otonomi daerah ini yang paling utama adalah ketika pemerintah daerah berada di situasi yang belum pernah terjadi atau baru pertama kali terjadi, oleh karena itu pemerintah daerah dapat dengan cepat membuat keputusan dan tindakan yang sekiranya perlu tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat, manfaat dari otonomi daerah ini merupakan impian pemerintah daerah, dikarenakan pada pemerintahan yang sentralistik cenderung menganggap daerah bukan sebagai prioritas utama atau pinggiran. Tetapi, hal tersebut juga menimbulkan kendala, yaitu ketika daerah yang memiliki otonomi khusus mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga dapat situasi dan tugas yang baru tersebut akan menjadi sangat sempit jika kemampuan daerahnya sangat terbatas. Sedangkan, tugas-tugas dari pemerintah pusat telah ada dengan runtut dan terperinci. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kurangnya fleksibilitas dikarenakan setiap tugas yang diberikan ke pemerintah daerah akan mengalami proses yang cukup lama dan berbelit-belit sehingga dapat memperhambat kemajuan dari daerah tersebut.

            Selain itu, terdapat beberapa kelemahan dan kendala yang terjadi pada penerapan otonomi daerah di Indonesia. Pertama, masih banyak terjadi eksploitasi pada keuangan dan pendapatan daerah. Eksploitasi pendapatan ini dapat terjadi mulai pada proses pengumpulan pendapatan sampai alokasi pemanfaatan pendapatan yang memungkinkan inherent risk, resiko bawaan, bahwa pemerintah daerah akan memanfaatkan maksimalisasi pengeluaran pendapatan, bukan pada optimalisasi pengeluaran pendapatan. Kosenkuensi ini didukung dengan adanya cara konvensional dalam mendapatkan pendapatan yaitu dengan mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi, yang dimana cara ini justru dapat mendatangkan persoalan-persoalan baru yang berakibat jangka panjang. Kuatnya cara konvensional ini didasari juga dengan ketidakmampuan pemerintah dalam menerapkan sifat kewirausahaan (entrepreneurship) dalam mendapatkan pendapatan daerah.

            Kedua, Masih terdapat kurangnya pemahaman tentang konsep desentralisasi dan otonomi daerah. Sejatinya desentralisasi merupakan suatu pola dalam sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkolerasi dengan pola hubungan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Hal ini tercantum pada Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimana pemerintahan daerah mendapatkan kewenangan yang sangat luas dan pemenrintah daerah sebagai koordinator di berbagai bidang, baik itu bidang kesehatan, pendidikan, prasarana, pelayanan publik. Kendati demikian, aparatur pemerintah pusat dan daerah masih belum mempunyai mentalitas dalam menerapkan otonomi daerah ini. Kurangnya penguatan sistem kualitas sumber daya manusia terhadap perubahan-perubahan yang mendatang menjadi alasan bahwa aparatur pemerintahan masih belum siap dengan otonomi daerah. Hal ini menjadikan pentingnya peran sumber daya manusia dalam penggerak dari roda pemerintahan. Kurangnya pelayanan publik seperti birokrasi sebagai unsur utama dalam merealisasikan pelayanan publik sesuai dengan asas desentralisasi sehingga dapat mencapai sebuat tata kelola pelayanan publik yang diinginkan.

            Ketiga, Kurangnya kebijakan dan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum maksimal dan memadai. Hal ini cenderung dikarenakan dua sebab, yaitu adanya ketidak seriusan pemerintah pusat dalam memberikan hak otonomi terhadap pemerintah daerah dan adanya pemahaman desentralisasi yang meluas sehingga terdapat sentimen kedaerahan yang cukup kuat dari elit-elit daerah yang memiliki api semangat dalam menduduki kursi puncak pemerintahan daerah. Hal ini tentu saja membuat adanya ancaman resiko besar terjadinya pemberontakan-pemberontakan terhadap daerah tertentu.Secara historis pemberontakan besar yang menyebabkan pisahnya salah satu wilayah indonesia yaitu Pemberontakan Timor Timur menjadi sejarah kelam di Indonesia. Setelah terjadinya pemberontakan yang menyebabkan disintegrasi wilayah tersebut, pemberontakan-pemberontakan lainnya ikut melanda beberapa daerah di Indonesia. Gejolak-gejolak ini membuat beberapa daerah seperti aceh dan papua mendapatkan hak otonominya dalam mengurus daerahnya sendiri.

            Keempat, kebijakan otonomi daerah berpotensi menimbulkan konflik antar daerah. Hal ini dikarenakan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki hubungan hierarkis sehingga pemerintah kabupaten.kota beranggapan bahwa adanya kesetaraan dan kedudukan yang sama dengan pemerintah provinsi.Hal ini menimbulkan gejala etno-sentrisme yang menyangkut dengan rekruitment birokrasi daerah, pemekaran daerah dan pembuatan kebijakan daerah. Disisi lain, terdapat juga ancaman pemisahan daerah lokal seperti kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut. Hal ini juga didasari dengan kebijakan otonomi daerah yang mengklasifikasikan wilayah menjadi dua jenis, yaitu daerah miskin dan daerah kaya. Selain itu, daerah yang memiliki sumber daya alam juga menimbulkan konflik perebutan kekuasaan antara kabupaten/kota dalam hal batas wilayah. Hal ini membuat Indonesia sebagai negara terdiri dari kepingan-kepingan daerah sehingga memungkinkan munculnya budaya separatisme dan perpecahan yang membuat ancaman disintegrasi terhadap bangsa. Padahal, sejatinya otonomi memiliki makna kultural politik lokal sebagai kesatuan nilai, kultur, kostum dan adat istiadat. Perspektif ini juga mengakui keragaman sosial dan budaya dalam masyarakat, di mana setiap komunitas lokal memiliki keunikan sendiri yang berbeda dengan identitas nasional. Pemahaman ini mengarah pada berbagai kebijakan daerah yang mengedepankan aspek etnisitas. Keberagaman dan fragmentasi dalam masyarakat Indonesia turut mempengaruhi perkembangan etnonasionalisme. Interaksi antar etnis dilakukan secara linear tanpa ada potensi untuk terjadinya pertemuan antar kelompok etnis secara sosial. Dalam konteks politik, dominasi politik aliran dapat diprediksi akan mendorong dukungan pada partai Islam. Hal ini menjadikan susahnya mmebentuk pola interaksi antar etnis yang berbeda, karena tselalu menutup ruang untuk saling mengenal dan memahami kelompok etnis lain di luar stereotip yang telah umum. Akibatnya, identitas etnis menjadi lebih kuat dan mendominasi daripada identitas kebangsaan yang seharusnya melekat pada nasionalisme.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun