Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah mineral yang ada di perut bumi Indonesia. Potensi ini telah lama dilirik oleh pengusaha yang berasal dari luar negeri. Tidak sedikit pula pengusaha luar negeri yang menambang hasil bumi Indonesia. Tambang emas di Papua misalnya. Berton-ton emas Indonesia yang dibawa dan dirasakan manfaatnya oleh orang luar negeri. Namun, kita bisa melihat bagaimana mirisnya kehidupan saudara kita di papua. Fenomena serupa juga kerap terjadi di wilayah Indonesia yang lain. Dari Sabang sampai Merauke.
Pada Juli 2024 lalu, pemerintah telah memberikan hal kelola tambang kepada ormas agama di Indonesia, yaitu PBNU dan Muhammadiyah. Dan telah banyak pula yang mengkritik keputusan tersebut. Banyak hal yang menjadi pertimbangan agar ormas agama tidak layak mengelola tambang. Banyak juga penolakan dari ormas agama lain yang rencananya akan diberikan hak konsesi tambang.
Belum lama ini terbit lagi wacana pemberian izin usaha tambang disingkat izin tambang untuk perguruan tinggi. Usulan ini tertuang dalam susunan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara atau UU Minerba yang telah disepakati Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR (Tempo, 2025). Ini merupakan salah satu solusi untuk meng-cover sebagian biaya operasional kampus.
Jika kita lihat lebih jauh, pemberian hak kelola tambang ini merupakan suatu pemberian badan usaha oleh pemerintah. Badan usaha yang kemudian dikelola sehingga memberikan profit dan membantu keuangan kampus. Namun, sebelum memberikan badan usaha berupa tambang kepada pemerintah, terdapat beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan.
- Kompetensi
- Jika kita hendak ingin membangun usaha, hal pertama yang akan ditanyakan adalah bagaimana kompetensi kampus dalam pengelolaan tambang nantinya. Mulai dari operasionalnya, masyarakat sekitar lahan tambang, dampak terhadap lingkungan, hingga proses pemurnian di smelter.
- Selain itu, dalam mengelola tambang tentunya membutuhkan modal yang cukup besar, sehingga harus mencari bantuan kepada investor. Namun, sebelum mengundang investor, kampus harus membuktikan bahwa mereka memiliki kapasitas manajerial dan teknis untuk mengelola tambang secara profesional. Tanpa kompetensi yang jelas, pengelolaan tambang oleh kampus bisa berisiko tinggi dan justru menimbulkan masalah baru.
- Lingkungan
- Poin ini memang telah disebutkan pada poin sebelumnya, tetapi ini penting untuk ditegaskan kembali. Kampus harus bisa menjamin keberlanjutan lingkungan. Akademisi harus menganalisis dan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- (Amdal) untuk tambang tersebut. Jika dapat merugikan lingkungan, akan dicarikan solusi terbaik atas mitigasi kerugian lingkungan tersebut. Jika tidak ditemukan solusinya, tambang itu tidak boleh dibangun.
- Masyarakat sekitar
- Telah banyak kasus penyerobotan lahan masyarakat oleh pengusaha tambang di indonesia. Hal ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh kampus. Harus dilakukan diskusi dengan masyarakat sekitar tambang. Kampus harus mendapatkan persetujuan dengan pihak warga.
- Selain itu, harus dilakukan revisi untuk Perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Peraturan ini sangat merugikan masyarakat sekitar. Kata menghalangi pada pasal tersebut bermakna sangat luas, sehingga dapat dengan mudah menjerat masyarakat yang protes. Kebanyakan  dari mereka akan takut mengutarakan kerugiannya dengan adanya Undang-undang ini. Ketika mereka menyatakan kerugian, tetapi ditafsirkan menghalangi oleh pengelola tambang, dan warga yang itu bisa dipidanakan.
- Tak ada pembungkaman
- Hal yang banyak menjadi keresahan masyarakat ketika perguruan tinggi diberikan tambang, kampus akan menjadi lembek. Kampus tidak akan kritis lagi terhadap pemerintah karena tambang tersebut. Tambang ini tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk mengontrol kampus.
- Pengelolaan Resiko
- Dalam menjalankan badan usaha sangat berpotensi mengalami kegagalan, khususnya bidang pertambangan. Kampus harus menyiapkan mitigasi resiko yang baik, sehingga tidak akan mengganggu kegiatan akademik di kampus.
Setelah semua itu sanggup dipenuhi, maka bolehlah kampus mengelola tambang. Pemberian hak kelola tambang ini harus dijalankan dengan benar dan harus berdasarkan prinsip yang berkeadilan. Sehingga dapat kampus dapat terbantu dalam pembiayaan operasional kampus.
Dalam pelaksanaannya, pasti akan berpotensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, bisa itu tentang uang, aset, dan lain sebagainya. Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tambang tersebut. Selain itu, mahasiswa dan masyarakat harus turut serta mengawasi dalam perjalanan kampus mengelola tambang ini.
Alternatif Selain Tambang
Namun, terdapat tantangan baru yang akan kita hadapi. Pasti tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan menjalankan pertambangan. Kita tidak bisa pungkiri, banyak perguruan tinggi di Indonesia yang kualitasnya belum cukup untuk bisa mengelola tambang. belum tentu juga di perguruan tinggi tersebut memiliki jurusan yang relevan untuk menjalankan tambang. Belum lagi, perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya sangat amat banyak, menurut Bagus Muljadi, perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya sekitar 4.000. hal itu juga menjadi tantangan jika semua diberikan tambang. Jika ada yang tidak diberikan, nantinnya akan ada yang cemburuan dan menimbulkan reaksinya masing-masing.
Oleh karena itu, perguruan tinggi tersebut bisa diberikan bada usaha yang sesuai dengan kemampuan setiap perguruan tinggi.
- Institut Pertanian Bogor (IPB) lebih cocok diberikan lahan pertanian untuk dikelola.
- Institut Teknologi Bandung (ITB) dapat mengelola usaha terkait teknologi dan energi terbarukan.
- Universitas yang memiliki fakultas farmasi dapat diberikan badan usaha berupa pabrik obat atau apotek.
Itu hanyalah sekedar contoh, perguruan tinggi yang lain dapat mengelola usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pendekatan ini akan lebih efektif dalam meningkatkan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan ekonomi tanpa harus menghadapi risiko besar dari industri pertambangan.