Mohon tunggu...
yodya angga
yodya angga Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tatapan Tajam Sang Garuda Buta

22 April 2019   10:30 Diperbarui: 22 April 2019   10:41 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2013

Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Dalam kasus suap pengaturan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang ini, Akil divonis 5 tahun penjara. Dalam kasus ini terdapat tersangka Muhtar Ependy, yang merupakan paman Miko, yang sempat ditangkap polisi dengan dugaan terlibat penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

2014

Megakorupsi E-KTP

Hingga kini kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini masih disidangkan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Novel Baswedan pun dikonfrontir dalam sidang dengan saksi Miryam S. Hariyani.


Kasus-kasus yang dijabarkan Temp.co diatas belum termasuk kasus-kasus besar lain yaitu kasus Suap Wisma Atlet dan kasus Suap Import Daging serta kasus lain dengan skala menengah kebawah. Dapat dilihat dari nama-nama yang terjerat kasus korupsi dan suap diatas adalah nama orang yang punya pengaruh dan kuasa pada sektor-sektor politik dan bisnis di Indonesia, dapat dikatakan mereka tidak akan tinggal diam dengan orang yang telah mengusik bisnis dan posisinya.

Kasus tersebut sudah 2 tahun berlalu dan tak kunjung menuai hasil, akibat lemahnya hukum di Indonesia dan terkaitnya nama-nama jendral besar dikepolisian disinyalir penyebab adanya unsur kesengajaan untuk mengabaikan kasus yang dialami Novel Baswedan tersebut.

Proses hukum yang berlangsung

Pemerintah selaku institusi penegakan hukum terbesar di Indonesia yaitu POLRI sebenarnya sudah membuat tim penyidik untuk mendalami kasus tersebut dengan jumlah anggota sekitar 65 orang yang sebagian besar anggotanya adalah bagian dari Polri.

Namun kinerja tim tersebut dinilai kurang baik dan terdapat beberapa anggota yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai penyidik untuk menghikangkan barang bukti, rekaman CCTV atas kasus Novel dan para terduga tersangka dalam kasus tersebut beserta jaringannya, sehingga membuat tim tersebut dibubarkan dan dibentuk ulang Tim baru namun dengan beberapa anggota yang sebelumnya bermasalah pada tim sebelumnya. Sungguh aneh mengapa anggota dari tim penyidik yang diduga bermasalah dimasukan kembali oleh POLRI ke dalam tim yang baru. Apakah mereka ingin mengulang kesalahan yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun