Mohon tunggu...
Yoakim Bentara
Yoakim Bentara Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa

Sangatta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

40 Anggota DPRD Kutim Resmi Menjabat

16 Agustus 2019   04:57 Diperbarui: 2 September 2019   18:27 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tiga, Ketimpangan Pembangunan antara Kota dan desa. Menurut saya Keadilan Sosial itu adalah memiliki kesempatan yang sama dalam segala hal(infrasrtuktur) sehingga masyarakat boleh start dari garis yang sama namun tidak harus bersamaan. 

Disparitas pembangunan antara desa dan kota yang terjadi dikutim  karna hampir  tidak adanya skala prioritas antara  infrastruktur yang  dibutuhan masyarakat dan infrasruktur berdasarkan keinginan pemangku jabatan (ada kala karna faktor janji politik).

Empat, Ketimpangan Ekonomi (devisit) ini sudah amat jelas terasa dan tidak asing didengar, Semua jabatan terdampak mulai dari Anggota DPRD  tunjanganya tidak dibayar,  PNS insentifnya tersendat, TK2D gajinya tersendat-sendat di bulan Desember gajinya juga tertunggak, Kontraktor banyak yang tidak terbayar, Dana ADD Desa tahap terkahir juga tertunggak. Kayaknya harus ada penyesuaian ulang, seperti focus membayar hutang dan beban, daripada melaksanakan kegiatan baru menambah beban lagi . 

Dampaknya akan berkelanjutan ketahun berikutnya. Kalaupun masih kurang, lebih baik PEMKAB hutang ke BANK daripada hutang ke masyarakat, kontraktor dan PNS/TK2D.

Kasihan mereka pasti banyak tanggungan, apa lagi budaya kebanyakan oknum PNS saya dengar-dengar sering menggadaikan SKnya di BANK untuk memenuhi kebutuhannya, artinya kalau tunjangannya tersendat akan tersendat juga cicilan bulanannya, kalau telambat cicilan bulanannya sudah pasti kena denda.

Amanat  Dan Harapan Rakyat

Semoga Anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 membawa gagasan yang konstruktivisme untuk menjawab semua ketimpangan yang ada diKutim berlandaskan  3 fungsi yang telah diamanatkan konstitusi Republik Indonesia (1945).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun