Mohon tunggu...
Yosef FelixSitorus
Yosef FelixSitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Seorang pelajar yang sedang berusaha memahami keuangan negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Tarif PPN, Upaya Peningkatan Rasio Pajak Indonesia

2 Januari 2024   20:32 Diperbarui: 2 Januari 2024   20:35 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu PPN merupakan pajak yang tidak menimbulkan efek pajak berganda dan dikenakan bertahap.

Kenaikan tarif PPN menjadi hal yang menggemparkan di Indonesia. Meski hanya naik sebesar 1 persen namun dalam transaksi skala besar tentu akan berdampak signifikan pada berbagai sektor di Indonesia secara umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen yaitu menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. UU Nomor 7 Tahun 2021 juga mengamatkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambar pada 1 Januari 2025.

Pajak Pertambahan Nilai di Internasional

PPN atau dalam bahasa Inggrisnya Value Added Tax yang kemudian di singkat sebagai VAT juga diberlakukan dan dipungut oleh banyak negara di dunia, namun juga terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan dan memungut PPN di negaranya.

Salah satu negara yang tidak menerapkan kebijakan PPN adalah Brunei Darusallam. Negara ini dilimpahi sumber daya alam yang sangat baik terutama energi dalam bentuk minyak dan gas alam cair beserta turunannya. Kekayaan alam dapat menjadi suatu alasan mengapa suatu negara tidak memungut pajak di negaranya.

Sampai dengan Oktober 2023, negara dengan PPN tertinggi adalah Hungaria dengan tarif sebesar 27 persen. Tarif ini berlaku sejak awal tahun 2012 dalam rangka menutupi kebolongan anggaran dan untuk mengatasi krisis ekonomi di masyarakat Hungaria. Pada saat itu, Hungaria ingin mengurangi defisit anggaran sebesar 2,5 persen dari PDB mereka.


Negara dengan yang menerapkan kebijakan PPN dengan tarif terendah saat ini salah satunya adalah Bahrain dengan tarif sebesar 5 persen.

Rasio Pajak

Dr. Adinur Prasetyo dalam bukunya yang berjudul Konsep dan Analisis Rasio Pajak mendefenisikan rasio pajak sebagai angka perbandingan antara penerimaan pajak yang dihimpun oleh suatu negara dan PDB. Dalam penghitungannya, negara-negara dapat memiliki konsep yang berbeda untuk menghitung variabel penerimaan pajaknya. Ada negara yang hanya menghitung pajak pusat, ada negara yang menghitung pajak pusat dan daerah, serta negara yang memungkinkan memasukkan penerimaan sumber daya alam. Indonesia sendiri dalam menghitung rasio pajak hanya memasukkan unsur pajak pusat, yakni pajak-pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Angka rasio pajak berguna sebagai pengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan pada suatu negara. Dalam hal ini terdiri dari kebijakan, personil, dan instrumen perpajakan.

Sekilas membandingkan Penerimaan Perpajakan dan PDB Indonesia per Triwulan sejak 2021 s.d Juni 2023. Sumber data realisasi penerimaan perpajakan dan PDB di Indonesia diperoleh dari media di dunia maya yang terbuka untuk diakses ataupun diunduh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun