Bagaimana mungkin Indonesia bisa menjadi Negara maju jika korupsi masih menjadi penyakit yang merajalela di setiap lini pemerintahan? Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya, negara ini bukanlah negara kaya melainkan negara miskin. Faktor yang menjadi penyebab hal tersebut terjadi yaitu dikarenakan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Kualitas tersebut tidak terlihat hanya dari sisi pengetahuan atau kecerdasan nya saja, melainkan juga dapat dilihat dari segi kualitas moral serta kepribadian. Lemahnya moral dan rendahnya integritas penyelenggaraan negara berujung pada tindakan korupsi. Permasalahan korupsi terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia akhir akhir ini banyak mendapat perhatian publik, sehingga hal ini sangat penting untuk dibahas. Di Indonesia, korupsi telah menjadi penyakit yang cukup krusial untuk ditangani, hal tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang menjerat oknum para pejabat pusat atau daerah baik legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pada dasarnya, korupsi merupakan "parasit sosial" yang menjadi penghambat utama penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan secara umum. Perkembangan kejahatan korupsi ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, termasuk juga jumlah kasus dan kerugian negara. Secara kualitatif, korupsi dilakukan secara lebih sistematis dan meluas ke kehidupan semua orang. Oleh karena itu merebaknya praktek korupsi yang tidak terkendali, tidak hanya menghancurkan kehidupan masyarakat tetapi juga bangsa dan negara itu sendiri. Hal ini mencerminkan rendahnya moral dan rasa malu, sehingga yang menonjol yaitu sikap keserakahan dan uji mumpung. Oleh karena itu korupsi harus diberantas atau paling tidak dikurangi sampai ke tingkat yang paling rendah.
 Berdasarkan laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2023 dari Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100, yang menandakan tingkat korupsi masih cukup tinggi di sektor publik. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-115 dari 180 negara yang dinilai dalam indeks tersebut. Namun, ada data lain yang menyebutkan Indonesia berada di peringkat ke-65 dari 180 negara dalam hal tingkat korupsi, juga berdasarkan CPI 2023, yang menunjukkan perbedaan sumber data atau metodologi pelaporan. Secara konsisten, Indonesia termasuk negara dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara, berada di posisi lima besar negara terkorup di ASEAN.
Negara paling korup di dunia menurut CPI 2023 adalah Somalia dengan skor 11, sedangkan negara paling bersih dari korupsi adalah Denmark dengan skor 90. Singkatnya, Indonesia berada di antara peringkat 65 hingga 115 dari 180 negara paling korup di dunia menurut berbagai laporan CPI 2023, dengan skor sekitar 34 yang menunjukkan masih tingginya persepsi korupsi di Indonesia.Â
Upaya Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Peningkatan Transparansi Pencegahan korupsi merupakan salah satu cara yang penting untuk memastikan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat terlindungi. Cara ini dapat dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan transparansi.
1. Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan langkah penting untuk mencegah korupsi. Dengan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, risiko terjadinya korupsi dapat diminimalisir. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan antara lain:
a. Meningkatkan akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan yang diambil. Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang ketat, pelaporan yang transparan, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat publik
b. Mengurangi birokrasi yang banyak:
 Birokrasi yang kompleks dapat menjadi sarang korupsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menyederhanakan proses birokrasi agar lebih efisien dan transparan.
c. Meningkatkan integritas: Pemerintah perlu mendorong integritas di kalangan pegawai negeri dan pejabat publik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberika sanksi tegas pelanggaran etika dan kode etik yang berlaku.
2. Peningkatan Transparansi