Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kredit Tanpa Agunan, Jaminannya Kepercayaan

29 September 2018   09:55 Diperbarui: 5 November 2018   11:38 10346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Selamat pagi, apakah benar ini dengan Mba Yesi?"

"Ya. Benar dengan saya sendiri. Ini dengan siapa?"

"Saya dari Lembaga Pinjaman X, Mba. Mohon maaf, ingin mengingatkan. Bahwa hari ini pembayaran angsuran cicilan batas waktu hingga pukul 16.00. Terimakasih"

"Oia, Mba. Baik terimakasih atas pengingatnya" 

Berikut merupakan sedikit cuplikan ilustrasi percakapan antara si pengutang dan penagih utang, hehe.

kompasiana.com
kompasiana.com
Terlepas dari pengingat yang saban hari diperoleh ketika lupa melakukan pembayaran dikarenakan kesibukan yang terkadang menghampiri, saya merasa beruntung karena hal tersebut seumpama bentuk perhatian. Serta tentunya menjadi arahan agar saya lebih optimal lagi melakukan manajemen dalam perencanaan keuangan. Hal ini agar saya dapat melakukan pembayaran secara tepat waktu sehingga secara tak langsung dapat melatih diri menjadi orang yang terpercaya.


Semenjak memperoleh penghasilan sendiri, saya tentunya secara mutlak berperan dalam mengatur pola pengeluaran dan manajemen keuangan, tidak terkecuali dalam berhutang. Tapi, sejatinya minimal ada dua peraturan utama dalam berhutang yang mesti dipahami dan sebaiknya dipatuhi, yaitu:

  • Total keseluruhan hutang cicilan tidak boleh melebihi 30 persen dari total penghasilan. Sebagai contoh, gaji bulanan saya ialah sebesar Rp 18 juta. Maka, sebaiknya hutang cicilan bulanan saya tidak boleh melebihi dari Rp 5,4 juta tiap bulannya. Besaran 30 persen ini menjadi pakem dan faktor pembatas demi keamanan pembayaran hutang angsuran sehingga mencegah terjadinya kredit macet kedepannya.
  • Jumlah total hutang secara keseluruhan maksimal 50 persen dari total aset.Nah, semisal saya memiliki sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang sekarang harga jualnya berada di kisaran Rp 1 juta per meter, serta memiliki simpanan berupa deposito Rp 100 juta sehingga total aset yang saya miliki berada di kisaran Rp 500 juta. Maka, total hutang secara keseluruhan yang bisa saya miliki ialah maksimal Rp 250 juta. Apakah hutang tersebut dalam bentuk cicilan angsuran mobil, apartemen dan/atau rumah.

Dari pelbagai jenis kredit yang ada, terdapat istilah Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kredit jenis ini merupakan pinjaman yang ditujukan untuk para individu yang ingin melakukan pinjaman tanpa harus menjaminkan aset apapun sebagai jaminan.


KTA sering kali ditawarkan oleh pihak perbankan untuk membantu pemenuhan kebutuhan. Jumlah pengajuan KTA biasanya dibatasi oleh bank karena tanpa agunan yang menjadi jaminan. KTA juga disebut kredit layak tanpa agunan. Bisa disebut tanpa agunan karena tidak memakai jaminan sebagaimana pinjaman lain. Tapi, sebenarnya KTA secara tersirat memiliki agunan yaitu berupa tingkat kepercayaan si pemberi modal kepada penerima modal.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui tentang KTA ini diantaranya ialah:

  • KTA memiliki tenor pinjaman yang relatif pendek yaitu 1 -- 5 tahun
  • Bunga KTA yang ditawarkan dari setiap bank bervariasi
  • Plafon pinjaman KTA bervariasi di setiap bank
  • Proses pengajuan kredit KTA relatif cepat dan tidak berbelit-belit
  • Tentukan tujuan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman KTA

Di level pemerintah sendiri, dikenal istilah kredit Ultra Mikro yang merupakan kredit tanpa agunan dengan pinjaman maksimal Rp 10 juta. Kredit ini menyasar masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan pinjaman lunak sebagai modal usaha produktif. Demikianlah, arah kebijakan jasa keuangan Indonesia saat ini guna mewujudkan pembiayaan yang kreatif dalam mendukung keuangan inklusif. Mengingat saat ini proses peminjaman dapat dilakukan dengan mudah melalui basis teknologi dan informasi (fintech P2P lending).

NETIZEN STORY cerita kolaborasi Kompasiana.com dengan
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun