Mohon tunggu...
Yenny Bambang
Yenny Bambang Mohon Tunggu... Notaris - Notaris dan Ppat

Ibu Rumah Tangga, Notaris dan PPAT, Istri dan Ibu dari Tiga Anak, hobi Membaca dan Menulis. Menulis di Karyakarsa.com/@Yenny Bambang13, Novelis di Noveltoon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Perkawinan Melindungi Suami dan Istri terhadap Resiko Sebuah Perkawinan

17 Agustus 2022   13:08 Diperbarui: 17 Agustus 2022   13:11 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan mempersatukan dua pribadi yang berbeda, menyatukan cinta dan kasih suami istri, perkawinan juga mengenai hak dan kewajiban. Perkawinan membawa akibat hukum yaitu terjadi percampuran dan persatuan harta antara harta suami dan harta istri  yang disebut dengan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan berlangsung.  

Tanpa mempermasalahkan siapa yang bekerja dan kemudian menghasilkan harta tersebut dan tercatat atas nama suami atau tercatat atas nama istri. Sepanjang harta tersebut dihasilkan selama dalam perkawinan maka harta tersebut menjadi milik bersama.  

Yang dikecualikan dari harta bersama yaitu harta yang dibawa masing-masing pihak sebelum menikah tetap menjadi hak pribadi suami atau istri yang bersangkutan. 

Kemudian harta yang diperoleh dari warisan orang tua, hibah dari orang tua, dan pemberian hadiah dari orang tua masing-masing tetap menjadi milik pribadi suami dan milik pribadi istri.  

Sepanjang di dalam perkawinan tersebut tidak dibuat perjanjian kawin maka segala harta yang diperoleh dalam perkawinan tersebut merupakan harta bersama milik suami dan istri. Ketentuan mengenai harta bersama diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Ketentuan mengenai harta bersama ini dapat dikecualikan dengan membuat Perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan  merupakan sesuatu yang tabu untuk dibicarakan dalam adat ketimuran karena bersangkutan erat dengan harta. 

Padahal perjanjian perkawinan dibuat dengan tujuan melindungi suami dan istri, dan perjanjian perkawinan dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian, tidak melanggar Undang-Undang, ketertiban Umum, dan Kesusilaan.  

Namun sejalan dengan perkembangan waktu, masyarakat mulai memahami kegunaan dari perjanjian kawin yaitu untuk melindungi kepentingan suami dan istri dari resiko pernikahan yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

Kejelasan mengenai pemisahan harta suami dan istri apabila terjadi perceraian ataupun jika selama perkawinan berlangsung, pihak suami dan istri mempunyai usaha yang menimbulkan utang, sehingga utang suami atau utang istri tidak akan berpengaruh terhadap harta suami atau harta istri yang tidak ikut membuat utang. Dengan adanya perjanjian kawin dalam suatu pernikahan maka :

1. Pemisahan harta masing-masing suami dan istri secara jelas sehingga apabila terjadi perceraian, maka akan mempermudah proses pembagian harta dan konflik yang timbul juga dapat diminimalisir dari adanya perjanjian kawin.

2. Pemisahan tanggung jawab suami dan istri atas utang yang dibuat selama perkawinan.

3. Tidak perlu meminta persetujuan dari suami atau isteri, jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan. 

4. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing, maka Warga Negara Indonesia berhak memiliki tanah dengan sertifikat hak milik atas tanah karena adanya perjanjian kawin mengenai pemisahan harta.

Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peraturan Undang-Undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut. 

   Di dalam Undang-Undang hanya diatur tiga jenis perjanjian kawin yaitu :

1.  Pemisahan harta.

2. Pemisahan harta bawaan.

3. Pemisahan terhadap untung dan rugi.

Kemudian berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan, dan ketertiban umum, isi perjanjian perkawinan dapat berupa hal-hal lain selain mengenai harta kekayaan.

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang  Perkawinan berbunyi : " Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa perkawinan pada hakikatnya menyebabkan percampuran dan persatuan harta suami dan istri yang menikah, kecuali pasangan yang menikah tersebut membuat suatu perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.

Perjanjian perkawinan pada saat ini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

(1) Perjanjian tersePada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. 

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

(4) Selama perjanjian perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu mengikat pihak ketiga.b

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun