Mohon tunggu...
Yatmi Rejeki
Yatmi Rejeki Mohon Tunggu... Administrasi - Suka becanda,, biar awet muda.

Wanita biasa dari Jogja

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Saatnya Konsumen Jeli terhadap Label Halal di Suatu Produk

5 November 2017   11:59 Diperbarui: 5 November 2017   12:22 2040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sebuah obrolan dengan beberapa teman,  saya menanyakan pendapat berkaitan dengan label halal pada kemasan suatu produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.  Yang ingin saya ketahui  dari teman-teman saya adalah  apa yang diperhatikan pertama kali, ketika mereka berbelanja atau memutuskan untuk membeli suatu produk.

Jawaban  mereka pun bervariasi.  Ada yang menjawab, pertama kali perhatikan adalah label halal, alasannya adalah bentuk pertanggungjawaban sebagai muslim.  Jawaban teman saya ini, tidak membuat saya bertanya lebih.  Karena memang jawaban itu yang saya inginkan.

Teman yang lain mengatakan bahwa  yang pertama kali dilihat adalah komposisi  dari produk.  Ada juga yang berpendapat, bahwa tanggal kedaluwarsa yang pertama dilihat di kemasan. Ada pula yang  mengatakan, ketika berbelanja, dia langsung mengambil produk sesuai dengan kebutuhan.  Kemudian saya menanyakan mengapa perhatian pertama  tidak melihat label halal terlebih dahulu untuk memutuskan membeli suatu produk? "Kadang kalau buru-buru dah percaya saja, masak hari gini adaproduk nggak halal, lagian belanja harian ya itu itu saja." Itu jawaban salah satu teman.

Saya pun demikian, membeli apa yang saya butuhkan, apalagi kalau tidak ada waktu untuk berlama-lama dalam belanja, sering lalai dalam melihat label halal. Seperti juga pendapat teman-teman saya, jika kami tidak melihat label halal, bukan berarti setuju  dengan  makanan yang haram.  Alasan utama adalah karena  telah percaya kepada pemerintah yang sudah menjamin produk halal di pasaran. Lagipula produk tersebut sudah beredar luas, bahkan sudah ada iklannya di media massa. Sehingga percaya saja, bahwa produsen sudah melakukan perijinan yang sah.

Kenyataanya, yang lebih mengerti tentang perijinan dalam hal ini yaitu sertifikasi halal adalah pemerintah dan produsen. Pemerintah akan segera mengetahui dan  bertindak  jika mendapati perusahaan yang tidak memilki ijin. Maka perusahaan, akan segera memenuhi syarat demi pemenuhan perijinan.  Untuk konsumen, biasanya tidak ingin tahu tentang  proses untuk mendapatkan sertifikasi halal. Konsumen seperti saya dan teman-teman saya hanya ingin mudah mendapatkan produk halal tanpa perlu ribet.

Setelah mengikuti pelatihan sertifikasi halal beberapa waktu lalu, saya baru menyadari pentingnya melihat label halal untuk produk-produk  yang saya konsumsi setiap hari. Setelah saya cek, lega rasanya, ketika melihat produk yang saya gunakan sudah tercantum label halalnya.

MENGETAHUI LEBIH JELAS TENTANG SERTIFIKASI HALAL

pelatihan tentang sertifikasi halal. Foto: dok. CIY DIY
pelatihan tentang sertifikasi halal. Foto: dok. CIY DIY
Pada tanggal 17 Oktober 2017 saya mengikuti pelatihan di CIS/PLUT DIY, yaitu Pusat layanan usaha terpadu yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta. Kelas Bisnsis Selasa Pagi atau KBSP adalah program dari CIS DIY yang dilaksanakan setiap hari Selasa untuk para UMKM, dimana setiap pertemuan diberikan tema yang berbeda.  Tema pelatihan pada kala itu adalah tentang  Perijinan  Produk Pangan, dengan nara sumber Rosalia Kurnia,  seorang konsultan dari CIS DIY.  Mulai dari ijin PIRT yang diterbitkan Dinas Kesehatan, HACCP diterbitkan oleh BPOM, Sertifikat Halal oleh LPPOM MUI BPJPH, dan  Sertifikat MD oleh BPOM. Ketika itu, yang dibahas lebih dalam adalah tentang sertifikasi halal.

foto: dok. MUI
foto: dok. MUI
                                             

Halal berarti diperbolehkan dalam syariat Islam.  Di Indonesia mayoritas penduduk adalah muslim, sehingga produk halal sangat dibutuhkan oleh konsumen.  Maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) telah meresmikan  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia.  Tentu harus dengan  fatwa dari MUI, maka BPJPH bisa mengeluarkan sertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab  atas Jaminan Produk Halal dibawah Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 tahun 2014. 

Sertifikasi halal perlu dimiliki oleh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Tujuan dari sertifikasi halal ini adalah memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat menentramkan batin  konsumen.  Halal itu baik  untuk kebaikan semua umat, bukan hanya untuk golongan agama tertentu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun