Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyebutkan dengan tegas bahwa miras (khamr) dan judi (maisir) adalah rijsun min 'amalisy syaitan , artinya "kotor dari perbuatan setan" (QS. Al-Ma'idah: 90) . Ini bukan sekadar kata-kata biasa atau penegasan moral semata. Di balik penyebutan tersebut tersimpan makna mendalam tentang bahaya yang mengancam kehidupan manusia secara individu maupun sosial.
Tetapi, mengapa Allah menggunakan istilah sekuat itu? Mengapa miras dan judi digolongkan sebagai perbuatan setan?
1. Apa Arti "Rijsun Min 'Amalisy Syaithan"?
(QS. Al-Ma'idah: 90)Â
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Kata "rijs" dalam bahasa Arab memiliki makna kekotoran, najis, serta sesuatu yang membahayakan jiwa dan akal . Sementara 'amalisy syaitan merujuk pada perbuatan yang dibisikkan oleh setan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah.
Jadi, ketika Allah menyebut miras dan judi sebagai rijsun min 'amalisy syaitan , Dia ingin memberitahu kita bahwa dua hal ini bukan hanya haram karena aturan agama, tetapi juga membawa dampak kerusakan yang luar biasa besar --- baik secara spiritual, mental, sosial, maupun ekonomi.
2. Dampak Kerusakan yang Ditimbulkan Miras dan Judi
Miras: Menghilangkan Akal dan Merusak Moral
Alkohol adalah zat depresan yang memengaruhi sistem saraf pusat. Orang yang mabuk tidak lagi bisa berpikir jernih, mudah terprovokasi, dan rentan melakukan tindakan kriminal seperti pelecehan, kekerasan, hingga pembunuhan.
Banyak kasus kekerasan rumah tangga, pemerkosaan, dan penganiayaan bermula dari konsumsi alkohol. Belum lagi efek jangka panjangnya pada kesehatan fisik dan mental. Miras menjadi pintu masuk bagi banyak dosa lainnya.