Tamiang Layang,kompasiana. com- Melakukan koordinasi dalam melaksanakan roda pemerintahan didesa, merupakan kunci sukses pembangunan. Hal itu mengingat besarnya tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan di Desa, terutama  berkenaan dengan penggunaan dana desa serta  tingkat pengawasannya sangat tinggi.
Kepala desa Haringen, Kecamatan Dusun timur, Kabupaten Bartim, Yasen dalam keterangannya mengatakan untuk menghindari kesalahan prosedur dan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD)  dan Anggaran Dana Desa(ADD) , pihaknya  selalu berkoordinasi dengan pihak pendamping desa serta dinas terkait .
Supaya pengelolaan DD dan ADD tidak melanggar aturan,saya selalu inten berkoordinasi dengan pendamping desa. Sehingga semua program yang sudah tertuang dalam RJPM Desa dan RKP Desa dapat terrealisasi dengan baik, ucap Yasen, Jumat, (26/10/2018).
Menurut Yasen  peran pendamping desa telah diberikan tugas yang lebih luas di desa, pekerjaan pendampingan sudah ada aturan khusus dalam peraturan mentri desa.
Selain dari Pendamping Desa dari Kementrian Desa, Pemerintah Kabupaten Bartim  juga telah menyediakan tenaga pendamping Desa diantaranya membidangi Pembangunan Infrastruktur dan membidangi Ekonomi Pedesaan.
Oleh karenanya, selaku Kepala (Desa red) ,saya harus  memanfaatkan para pendamping desa tersebut sebagai salah satu mitra sekaligus tempat koordinasi dan konsultasi.
Selain itu ia menuturkan dengan adanya  tenaga Pendamping di Desa tentu pelaksanaan pembangunan di Desa menjadi mudah.
,"Atas nama pemerintah desa, saya berterima kasih kepada pihak pendamping desa .Berkat bimbingan serta arahan ,semua sektor pembangunan serta Pemberdayaan dapat berjalan lancar, "pungkas Yasen. (Yartono ).Â