Mohon tunggu...
Yanti wyy
Yanti wyy Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Seorang pelajar yang masih belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Pekerjaan Sosial

24 Januari 2022   06:55 Diperbarui: 24 Januari 2022   06:58 12918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerjaan sosial merupakan sebuah profesi profesional yang melakukan kegiatan membantu individu, kelompok ataupun masyarakat dalam meningkatkan dan memulihkan kembali kemampuan keberfungsian sosial yang dimilikinya sehingga tercapainya kesejahteraan yang diharapkan. Dalam praktik pekerjaan sosial penerapan profesional yang dilakukan berdasarkan penerapan dari nilai-nilai, prinsip-prinsip, serta teknik-teknik yang dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Praktik yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial harus mengedepankan hak asasi manusia (HAM), kebebasan berpendapat, dan keadilan bagi klien yang sedang ditanganinya, dengan begitu pekerja sosial tidak boleh membeda-bedakan kliennya dari segi mana pun baik agama, suku, keturunan, gender, politik, dan kedudukan sosialnya.


Profesi pekerjaan sosial merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan kliennya, rekan kerja, teman sejawat, lembaga atau organisasi, serta masyarakat. Maka penting dari itu perlu adanya pedoman atau pegangan yang mesti dimiliki oleh pekerja sosial agar proses praktik yang dilakukan oleh pekerja sosial dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan serta aturan yang ada. Pedoman dan pegangan yang dimaksudkan ialah prinsip, nilai-nilai, etika, aturan, dan norma yang tentunya berisikan tentang larangan ataupun perintah yang bersifat tegas dan konkrit yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan praktik pekerja sosial, hal ini juga dapat disebut dengan Kode Etik Pekerjaan Sosial.

Kode etik pekerjaan sosial merupakan pedoman yang digunakan untuk menentukan dan memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pelayanan serta persoalan-persoalan yang terdapat di dalam proses praktik pekerja sosial. Kode etik pekerjaan sosial dibuat guna mencegah praktik pekerja sosial yang tidak manusiawi dan diskriminatif kepada klien-kliennya, baik individu, kelompok, ataupun masyarakat. Dalam proses hubungan yang dibangun antara pekerja sosial dengan kliennya, rekan kerja, teman sejawat, lembaga atau organisasi, serta masyarakat harus didasarkan oleh sikap saling menghormati, menghargai, dan mempercayai satu sama lain.


Pentingnya kode etik pekerjaan sosial ini tentunya menjadi pedoman bagi pekerja sosial dalam melaksanakan tugas-tugasnya, memberikan arahan tentang apa yang baik dan tidak baik, boleh dan tidak boleh, serta salah dan tidak salah terkait apa yang dilakukannya. Bukan hanya itu kode etik pekerjaan sosial juga sebagai kontrol bagi pekerja sosial dalam melaksanakan tugasnya, pelaksanaan praktik pekerja sosial yang berhubungan langsung dengan klien membutuhkan kontrol yang menjadi pegangan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan bagi klien ataupun pekerja sosial itu sendiri. Kesalahpahaman yang merugikan itu bisa terjadi karna praktik pekerja sosial hanya berorientasi pada material tanpa memikirkan kebutuhan klien, tidak adanya komunikasi yang baik antara klien dengan pekerja sosial, hubungan yang tidak terbuka antara klien dengan pekerja sosial, pekerja sosial yang mengabaikan kepercayaan klien, dan lain sebagainya.


Tujuan dari kode etik pekerjaan sosial itu sendiri ialah melindungi para pekerja sosial dalam menghadapi persaingan praktik profesi, mengembangkan pengetahuan dan kemampuan pekerja sosial sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat, mengembangkan kualitas pendidikan profesi pekerja sosial dan praktiknya, menjalin hubungan baik antara pekerja sosial dengan klien, rekan kerja, teman sejawat, lembaga ataupun organisasi, serta masyarakat atas nama profesi, dan sebagai ikatan yang kuat serta melindungi seluruh anggota pekerja sosial dari pemberlakuan norma hukum.


Kode etik pekerjaan sosial juga memiliki fungsi dalam profesi pekerja sosial yaitu agar menjadi pedoman bagi seluruh pekerja sosial dalam melaksanakan praktik profesionalnya, untuk mencegah terjadinya campur tangan dari pihak-pihak luar profesi, sebagai penyeimbang dalam proses profesional, dan kemudian sebagai sarana kontrol sosial untuk masyarakat atas profesi pekerja sosial.


Adapun beberapa hal yang diatur dalam kode etik pekerjaan sosial ialah tentang perilaku dan integritas pribadi dari pekerja sosial itu sendiri, kompetensi atau keahlian yang harus dimiliki oleh setiap pekerja sosial, bagaimana hubungan pekerja sosial dengan klien, hubungan pekerja sosial dengan teman sejawat dalam melaksanakan praktik profesionalnya, tanggung jawab pekerja sosial dalam melaksanakan profesinya, implementasi pelaksanaan kode etik pekerja sosial yang semestinya, pengawasan dalam pelaksanaan kode etik pekerja sosial, Dan kemudian kode etik profesi dan dewan pengawas kode etik profesi.


Pekerja sosial juga memiliki tangung jawab etis terhadap klien selama proses pelayanan, yaitu mengutamakan kepentingan klien, dalam hal ini pekerja sosial melayani atas dasar kompetensi profesional yang ada dan berlaku, pekerja sosial mesti memberikan hak, kesempatan, kewajiban, serta resiko kepada klien dengan memberikan data dan informasi yang akurat. Pekerja sosial tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi kepada klien, serta pekerja sosial dapat menarik diri atau memutuskan pelayanan kepada klien apabila kondisi sudah tidak memungkinkan dalam memberikan pertimbangan kepada klien.


Pekerja sosial juga harus menghormati dan menghargai hak-hak pribadi klien, dan menjaga kerahasiaan klien yang diperoleh dalam proses pelayanan yang sedang dilakukan. Dalam hal ini pekerja sosial tidak boleh menceritakan atau menyebarkan luaskan informasi terkait klien tanpa adanya izin dari klien tersebut, pekerja sosial juga mesti memberitahukan kepada klien terhadap batas-batas kerahasiaan, dan sebelum melakukan pencatatan ataupun merekam segala informasi dari klien, pekerja sosial perlu melakukan izin terlebih dahulu terkait hal tersebut kepada klien yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun