Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kode Etik Pekerjaan Sosial

24 Januari 2022   06:55 Diperbarui: 24 Januari 2022   06:58 12918 2
Pekerjaan sosial merupakan sebuah profesi profesional yang melakukan kegiatan membantu individu, kelompok ataupun masyarakat dalam meningkatkan dan memulihkan kembali kemampuan keberfungsian sosial yang dimilikinya sehingga tercapainya kesejahteraan yang diharapkan. Dalam praktik pekerjaan sosial penerapan profesional yang dilakukan berdasarkan penerapan dari nilai-nilai, prinsip-prinsip, serta teknik-teknik yang dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Praktik yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial harus mengedepankan hak asasi manusia (HAM), kebebasan berpendapat, dan keadilan bagi klien yang sedang ditanganinya, dengan begitu pekerja sosial tidak boleh membeda-bedakan kliennya dari segi mana pun baik agama, suku, keturunan, gender, politik, dan kedudukan sosialnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun