Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Royalti Bukanlah Pajak, Sekadar Uang Lelah untuk Musisi dan Penyanyi

7 April 2021   15:47 Diperbarui: 7 April 2021   15:58 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompas.com

Sebagian besar pencipta lagu campursari (termasuk Didi Kempot) dan dangdut (termasuk Rhoma Irama dan Via Vallen) sudah menjadi anggota dan menguasakan royalti karya mereka ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). Maka yang memutar lagu-lagu dangdut dan campursari (untuk keperluan komersil) tetap harus bayar royalti.

Di negara kita, LMK ada dua jenis, yaitu:

1. LMK Hak Cipta yang menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK yang mengurusi hal tersebut ada KCI (Karya Cipta Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan RAI (Royalti Anugrah Indonesia). 

2. LMK Hak Terkait yang menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan. 

Lembaga yang mengurusi hal ini ada PRISINDO (Performer's Rights Society of Indonesia), PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), ARMINDO (Anugrah Royalti Musik Indonesia), dan SMI (Star Music Indonesia)

Semua LMK itu kini sudah berada dibawah koordinasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) setelah pada kurun 2016-2018 terjadi selisih paham antara LMK dengan LMKN tentang aturan penarikan royalti.

Pada satu lagu biasanya ada banyak orang yang terlibat karena ada yang membuat lirik, aransemen, dan komposisi musiknya. Orang-orang itu menghasilkan karya yang membuatnya tidak seperti bikin nasi goreng. Maka PP Nomor 56 Tahun 2021 menguatkan posisi mereka atas royalti yang merupakan hak ekonomi para musisi tersebut.

Pada Hari Musik Nasional 9 Maret 2020 tahun lalu, penyanyi sekaligus pencipta lagu yang dapat royalti paling besar dari PRISINDO adalah Raisa, Via Vallen, Didi Kempot, Iwan Fals, dan band Ungu. 

Royalti yang dibagikan itu bukan berasal dari penjualan lagu, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik.

Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada pencipta lagu, penyanyi yang merekam karya tersebut, dan produser.

Duh, apa-apa bayar, ini-itu bayar, matre amat ini negara!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun