Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Audit BPK Jambi, PT. HPS Rugikan Keuangan Daerah

13 Desember 2018   07:36 Diperbarui: 13 Desember 2018   07:58 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wanprestasi PT. Harits Putra Sejati (HPS) menjadi preseden buruk  terhadap pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jalan pedesaan (paket 7) dinas PUPR kabupaten Tebo, Jambi senilai Rp.5. 799.341.000, pada tahun anggaran 2017 lalu dengan pembayaran sebesar 85,27 % sesuai MC.05 tanggal 25 Desember 2017 serta telah dibayar sebesar Rp. 4.585.724.950,- (79,07 %). Pembayaran dilakukan empat tahap yang terakhir dengan SP2D Nomor 1786/SP2D-LS/BUD/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 720.138.750,-. Dan faktanya, pekerjaan pembangunan rabat beton di tiga desa dalam kecamatan muara Tabir kabupaten Tebo itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan terjadi kelebihan pembayaran uang muka hingga ratusan juta rupiah.Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan wawancara yang dilakukan Auditor BPK dengan kepala bidang bina marga dinas PUPR Kabupaten Tebo, salah satu point (7) yang disampaikan bahwa berdasar surat Nomor 620/18/PPK/PNK-P7/BM-DPUPRP/2018 tanggal 8 Februari 2018 perihal pengembalian kelebihan uang muka 20 persen. Dan pembayaran denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan paket 7 TA 2017 seluruhnya sebesar Rp. 536.273.450,-, dengan rincian sebagai berikut :1.  Pengembalian kelebihan uang muka 20 %  sebesar : Rp. 246.306.400,-2. Jaminan pelaksanaan sebesar : Rp. 289.967.050,-.Sampai pemeriksaan tanggal 4 Mei 2018 PT. HPS belum mengembalikan uang sebesar Rp. 536.273.450 tersebut dan masih dalam proses penagihan. BPK juga melaporkan kerugian keuangan daerah dikarenakan kekurangan volume terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan PT. HPS tersebut sebesar Rp. 67.499.400,Sementara itu, direktur PT. HPS, Solihin menyatakan hanya fokus membayar temuan BPK pada temuan kekurangan volume kerja itu saja yang senilai Rp. 67.499.400. Itupun diakui baru diangsur dua kali, dan belum selesai.
Menurut Solihin perusahaan PT. HPS dalam posisi sekarang sudah masuk daftar blacklist. Tetapi tidak mengurangi kewajiban untuk melaksanakan pengembalian temuan BPK itu. Pengembalian akan diusahakan secepatnya.
" Saya lupa jumlahnya, tetapi kalau kami dikatakan pailit yang menyatakannya harusnya pengadilan bukan asumsi kabid bina marga. Kalau kesulitan keuangan memang itulah kondisi yang dialami," katanya, ketika dihubungi via telepon selulernya, Rabu (12/12/2018) petang.
Disebutkannya, dinas PUPR memang berkirim surat resmi menyampaikan perihal pengembalian temuan tersebut. Pengembalian akan diusahakan secepatnya tetapi secara bertahap.
" Aturan pengembalian bertahap memang nggak ada. Hanya mengingat kondisi kesulitan keuangan perusahaan,"  katanya.
Dilain pihak kepala dinas PUPR Tebo, Hendrynora membenarkan temuan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Jambi itu. Perusahaan PT.HPS baru mengembalikan sedikit dari jumlah temuan yang disampaikan.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun