Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Surti dan Status Pegawai DKI

4 Oktober 2015   18:46 Diperbarui: 4 Oktober 2015   19:26 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Adapun yang disebut sebagai K2 dalam PP 56 tahun 2012 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

 

Atas dasar pemikiran kedua PP tersebut, pada saat pendataan ulang K2 tahun 2012, Surti lulus berkas. Tanggal  3 November 2013 ujian CPNS bersama dengan hampir sembilan ribu pegawai honorer K2 DKI lainnya. Saat pengumuman CPNS 10 Februari 2014 Surti lulus seleksi.  Karena ada PilPres belum lagi Pilgub DKI, pemberkasan ulang baru dilakukan bulan April 2014.

 

Surti bukan siapa-siapa, di Jakarta ia hanya mengabdi sesuai dengan profesinya. Meskipun dari dua sekolah tempatnya mengajar ia hanya mendapatkan imbalan        tidak lebih dari satu juta, Surti tetap semangat. Ia selalu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Mengimbangi kebutuhan anak didiknya dengan ilmu yang terus ia pelajari. Ibarat kata, meskipun honornya buat ongkos saja masih tekor, ia mampu melanjutkan pendidikannya ke pasca sarjana. Honor boleh minim, tapi penghasilan dari yang lain bisa menutupi kebutuhannya. Jadi guru itu harus kreatif, jangan pasrah dengan honor yang diterima.

 

Begitupun saat proses pemberkasan yang begitu rumit dan njelimet. Banyak pengaduan-pengaduan dari sesama K2 yang tidak lulus tes. Sehingga dinas memberlakukan masa sanggah untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat. Saat masa sanggah, baik di data TMS (tidak memenuhi syarat) yang diumumkan bulan Juni 2014 maupun BTL (Berkas Tidak Lengkap) pada bulan Agustus 2014 nama Surti tidak tercantum didalamnya. Begitu juga pada nama-nama yang kekurangan berkas yang berjumlah sekitar 1.500 orang. “Saya tidak pernah merekayasa data, dari awal sampai akhir data yang dilampirkan tetap sama. Berarti tidak ada masalah” begitu kesimpulan sementara Surti yang lugu itu.

 

Selama proses pemberkasan, Surti juga selalu berkoordinasi dengan koordinator lapangan yang ditunjuk secara resmi oleh Kasie Kecamatan.  Informasi proses pemberkasa juga ia peroleh dari korlap, Forum Usulan Penetapan NIP BKN dan Forum FB K2 Lulus CPNS. Lama berlalu….setahun kemudian baru terlihat perkembangan yang menunjukkan proses sedang berjalan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun