Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Surti dan Status Pegawai DKI

4 Oktober 2015   18:46 Diperbarui: 4 Oktober 2015   19:26 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 5 Juni  2005 usai kegiatan belajar mengajar berakhir, Surti mengundurkan diri dari tempatnya mengajar di kampung  dengan alasan mengikuti suami. Bagaimanapun juga Surti faham, tugas istri adalah mendampingi suami. Berpisah selama enam bulan dengan suaminya ia sudah merasa sangat berdosa. Berkali-kali ia memohon pengertian suaminya, untuk sekali ini saja. Ia harus menyelesaikan tanggung jawabnya. Segala hal yang berhubungan dengan surat-menyurat dan keteraangan sudah dipersiapkan jauh sebelumnya. Ia harus tetap bekerja meskipun secara materi suaminya mampu memenuhi kebutuhannya. Surti harus tetap bekerja karena ia faham sekali, orang tuanya teramat sangat sakit membiayai kuliahnya sampai ke perguruan tinggi.

 

Tanggal 15 Juni  2005 ia  mulai mengajar di SMP Negeri yang baru Jakarta dan di SMK favorit yang sudah menerimanya bergabung sebagai tenaga pengajar pada akhir desember 2014 dengan pembagian  jadwal  3 hari kerja untuk masing-masing sekolah karena jumlah jam yang sama (18 Jam)

 

Sesuai pesan dari atasannya di kampung, Surti diminta untuk melapor perihal pengunduran dirinya di LPMP Pusat (yang menangani GB). Agar tidak menjadi masalah dikemudian hari karena pembayaran Guru Bantunya masih ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat. Surti melapor pada bulan Juli 2005. Waktu itu yang menerima Ibu Upik. Setelah mengutarakan maksudnya, beliau justru menyarankan agar Surti mengurus mutasi saja  di DKI Jakarta karena Guru Bantu disini bertugas di Swasta dan masalah pembayaran gaji ada di kewenangan Pemerintah Pusat.

 

Agustus 2005 Surti mendapat surat ijin mutasi dari sekolah yang lama ke SMK favorit tersebut. Namun ijin mutasinya  tidak bisa diproses karena pada bulan September 2005 pembayaran sudah diserahkan ke masing-masing wilayah karena sudah otonomi daerah. Dengan demikian status GB Surti terputus dan tidak pernah menerima pembayaran sejak Agustus 2005 sebab tidak ada laporan kinerja dari sekolah tempat ia bertugas.

 

Saat pendataan guru honor tahun 2010 untuk mengikuti tes CPNS, Surti menggunakan SK Guru Bantu dengan pertimbangan lebih kuat payung hukumnya karena dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.  Berdasarkan PP 48 tahun 2010 pasal 1 ayat 1 yang disebut “Guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD”.

 

Dalam pasal 1 ayat 3 yang disebut Instansi adalah Intansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada keterangan umum juga disebutkan tenaga honorer atau sejenisnya yang dimaksud dalam PP tersebut termasuk Guru Bantu, Guru Honorer, Guru Wiyata Bakti, Pegawai Honor, Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu. Saat dikeluarkannya PP 56 tahun 2012 sebagai pengganti PP 48 tahun 2010 yang merupakan dasar untuk pengangkatan guru honorer, Surti memasukkan data yang sama  ( data 2010) sehingga TMT Surti yang tercatat di Dinas Pendidikan DKI Jakarta  adalah 15 Juli 2003 dan Surti terdaftar sebagai honorer K2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun