Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Viral Seruan #BoikotSyariahMandiri, Rush Money dan Jerat Hukum

11 Januari 2021   00:10 Diperbarui: 11 Januari 2021   00:27 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi Twitter di layar ponsel (Bloomberg)

Satu hal yang pasti, sistem perbankan merupakan salah satu elemen penting yang menopang perekonomian sebuah negara. Ia berkelindan satu sama lain dengan elemen-elemen yang lain. Gejolak yang dialami oleh bank sangat mungkin berpengaruh besar terhadap kondisi perekonomian. Tindakan para nasabah yang secara mendadak menarik uang secara besar-besaran (rush money) tentu saja akan mengganggu stabilitas.

Kita tahu bahwa pemerintah melalui berbagai lembaga terkait, selalu berusaha menjaga kestabilan dan kesehatan perbankan. Bahkan dalam situasi krisis sekalipun, pemerintah selalu sigap melalui berbagai paket kebijakannya untuk memastikan masyarakat tetap merasa aman menyimpan uangnya di bank. Sehingga, seruan-seruan melakukan rush money dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sangat mengganggu kinerja serta stabilitas pemerintah.

Saya yakin, pemerintah tidak akan pernah tinggal diam menyikapi hal semacam ini. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat meminta aparat penegak hukum segera menindak pelaku yang menyebarkan pesan hasutan untuk melakukan rush money. Sri Mulyani mengatakan, penghasutan seperti itu harus ditindak secara tegas karena melakukan suatu ancaman terhadap kepentingan masyarakat bersama.

Pertanyaannya, apakah para penyebar hasutan tersebut memang belum menyadari konsekuensi tindakan yang mereka lakukan? Atau merasa bahwa mereka cukup aman dan tidak akan bisa terlacak aparat penegak hukum karena berlindung di balik akun-akun bodong?

Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar selalu bersikap bijak dan dewasa. Jangan pernah mengira media sosial ibarat belantara yang bebas mengatakan apa saja, termasuk hasutan bernada kebencian. Jangan pula mengira, Anda sudah cukup lihai dan cerdas untuk mengelabui para penegak hukum, dengan modus menggunakan akun-akun anonim (palsu).

Faktanya sudah banyak kejadian pengguna media sosial yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum hanya karena tidak mampu mengendalikan jari tangannya saat menggunakan media sosial. Persembunyian mereka di akun-akun palsu pun dengan mudah bisa dibongkar.

Sudah saatnya belajar dan bijak mengendalikan diri saat menggunakan media sosial. Bila memang tidak setuju atau ingin protes terhadap sesuatu, sampaikanlah dengan cara-cara yang benar dan beradab.

Tidak perlu larut dan ikut-ikutan dalam berbagai macam isu yang sebenarnya tidak kita pahami. Jangan mau menjadi penyebar fitnah, kebohongan, atau hasutan. Kecuali, Anda memang sudah sadar dan siap dengan segala konsekuensi jerat hukuman.    

***

Jambi, 11 Januari 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun