Lampu merah merupakan salah satu rambu lalu lintas, dimana menggantikan peran polisi dalam mengatur setiap kendaraan yang akan melalui jalan raya tersebut. Disisi lain bahwa, lampu merah biasanya diletakkan pada perempatan jalan maupun pertigaan jalan, sehingga tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan dijalur tersebut. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan situasi yang ada pada perempatan Jln. Yosudarso kab. Mimika, bahwa nampaknya tidak terlihat satupun lampu merah disana. Hal ini berpotensi terjadinya kecelakaan diruas jalan tersebut, dengan situasi dimana kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi yang berdatangan dari segala arah. Dari hasil wawancara dengan salah seorang penjual pinang, sebut saja ibu ani, bahwa “ lampu merah di perempatan jalan ini belum terpasang sejak dahulu”. Sedangkan dari hasil wawancara dengan salah seorang anggota polisi di kab. Mimika, bahwa “hal ini sudah pernah direncanakan untuk pemasangan lampu merah pada perempatan jalan tersebut namun sampai sekarang belum direalisasikan”. Nah.. hal ini akan timbul satu pertanyaan didalam benak kita bersama bahwa “ sudah berapa banyak kecelakaan yang terjadi di perempatan jalan tersebut?”. Hal-hal semacam inilah yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah, bahwa dengan tidak adanya lampu merah tersebut memiliki dampak yang sangat serius bagi masyarakat, entah itu pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan.
by. Yan