Mohon tunggu...
Mus kamal
Mus kamal Mohon Tunggu... -

Adalah Pegawai ASN yang berkantor Di PKP2A II LAN Makassar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uncomfortable Zone Dalam Proyek Perubahan Diklat PIM II Angkatan XLI Kelas C PKP2A II Lan Makassar

17 Maret 2015   13:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar/17 Maret 2015, Pembukaan Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XLI Kelas C yang dilaksanakan di Ruang Aula Hasanuddin Gedung PKP2A II LAN Makassar di hadiri oleh Kepala PKP2A II LAN Makassar, Dr. Muhammad Firdaus, MBA, Ketua Forum Inovator Sektor Publik Se-KTI, Abdul Rahman Bando, Pejabat Struktural Lingkup PKP2A II dan STIA LAN Makassar, Fasilitator, Coach dan Mentor, serta Pegawai PKP2A II LAN.

Sebagai refleksi dari Penyelenggaraan Diklat PIM II Kelas C Angkatan XLI ini tentunya memiliki Dasar Hukum penyelenggaran yakni :

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

• Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); • Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan

• Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127)

• Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Tujuan Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II adalah meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.

Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat II adalah kompetensi kepemimpinan strategis yang diindikasikan dengan kemampuan :

 Mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas, berwawasan kebangsaan, menjunjung tinggi standar etika publik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, kemampuan untuk taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggung jawab dalam memimpin unit instansinya;

 Merumuskan strategi kebijakan yang efektif untuk mewujudkan visi organisasinya;

 Melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi kearah efektifitas dan efisiensi penerapan strategi kebijakan unit instansinya;

 Melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan strategi kebijakan yeng lebih efektif dan efisien;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun