Mohon tunggu...
Abdul Ghofur
Abdul Ghofur Mohon Tunggu... -

Lawyer/Advokat/Pengacara di Jepara, Kudus, Pati, Demak, Rembang, Purwodadi, Semarang sekitarnya. Asisten : 082227732585 (Mbak Eva)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perkawinan dan Permasalahan Hukumnya di Indonesia

19 Januari 2014   12:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:41 2345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan

Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, perkawinan di Indonesia adalah Monogami, yaitu dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, kecuali pengadilan memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (Poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Batasan usia

Untuk pria, sudah berusia 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun, pengecualian dapat dilakukan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Larangan dalam perkawinan

Diatur dalam undang-undang seperti adanya hubungan darah garis lurus kebawah keatas atau kesamping, semenda, susuan, saudara dengan istri dan hubungan yang oleh agama ataua peraturan lain berlaku dilarang melangsungkan perkawinan. Perkawinan dapat dicegah atau dibatalkan, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Hak dan Kewajiban

Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami dalam kehidupan rumah tangga, suami istri berhak melakukan perbuatan hukum. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan saling membantu lahir batin. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan bersama dan masih banyak lagi.

Harta bersama

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah dan warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang suami atau istri tidak menentukan lain. Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak, apabila ada persetujuan kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun