Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perkawinan dan Permasalahan Hukumnya di Indonesia

19 Januari 2014   12:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:41 2345 0
Perkawinan

Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, perkawinan di Indonesia adalah Monogami, yaitu dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, kecuali pengadilan memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (Poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Batasan usia

Untuk pria, sudah berusia 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun, pengecualian dapat dilakukan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Larangan dalam perkawinan

Diatur dalam undang-undang seperti adanya hubungan darah garis lurus kebawah keatas atau kesamping, semenda, susuan, saudara dengan istri dan hubungan yang oleh agama ataua peraturan lain berlaku dilarang melangsungkan perkawinan. Perkawinan dapat dicegah atau dibatalkan, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Hak dan Kewajiban

Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami dalam kehidupan rumah tangga, suami istri berhak melakukan perbuatan hukum. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan saling membantu lahir batin. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan bersama dan masih banyak lagi.

Harta bersama

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah dan warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang suami atau istri tidak menentukan lain. Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak, apabila ada persetujuan kedua belah pihak.

Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Tanggung jawab pasca perceraian orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, demi kepentingan anak, bila terjadi perselisihan mengenai penguasaaan anak pengadilan yang akan memberikan putusan. Ayah bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, kecuali tidak mampu, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut menanggung biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya hidup atau suatu kewajiban bagi mantan istri pasca perceraian.

Anak

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status keperdataan anak diluar perkawinan berlaku khusus. Salah satu putusannya yaitu Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat itu dibaca :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dengan putusan ini maka anak hasil nikah siri ataupun di luar nikah berhak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya, antara lain biaya hidup, akte lahir, perwalian, hingga warisan.

Nikah Sirri

Kata "sirri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia. Istilah nikah sirri dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat namun tidak dicatatkan di kantor pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipi bagi yang beragama selain Islam).

Perkawinan Beda Agama

Di Indonesia tidak dikenal perkawinan beda agama karena tidak satu pun agama yang diakui di Indonesia yang memperbolehkan umatnya untuk menikah dengan umat agama lain. Perkawinan beda agama adalah perkawinan laki-laki dengan perempuan yang memiliki keyakinan agama yang berbeda.

Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing. Mengenai perkawinan campuran yang terkait dengan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Tulisan ini, hanya saya khususkan untuk ANDA yang sedang mencari solusi mengenai masalah rumah tangga dan perkawinan di Indonesia, semoga tulisan ini bermanfaat bagi ANDA. Karena saya berharap ANDA sedikit memahami hukum di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun