Mohon tunggu...
Indah Fitriana
Indah Fitriana Mohon Tunggu... -

Miskin cinta bukan berarti pengemis cinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengantar Tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh

1 Mei 2013   10:45 Diperbarui: 4 April 2017   18:03 10714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGANTAR TENTANG ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah “Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS)’’

Disusun Oleh :

Indah Fitriana                (210210058)

Wahyu Puji Astutik       (210210059)

Dosen Pengampu;

Aji Damanuri, M.Ei

JURUSAN SYARI’AH

PROGRAM STUDY MU’AMALAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) PONOROGO

MARET 2013

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Bagi umat islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat merupakan rukun islam yang harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya seorang muslim.

Istilah zakat (pemberian) telah ada sebelum Rasulullah di utus. Hanya saja, pemberian dilakukan waktu itu penuh dengan kemusyrikan, karena dipersembahkan kepada berhala. Maka dari itu system kehidupan manusia telah di atur secara rinci dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, yand dikenal dengan sebutan Al-Ahkamul Khomsah (Hukum yang lima). Yang terdiri dari aturan mengenai wajib, sunnah,mubah, makruh, dan haramnya suatu aturan hukum dari setiap perbuatan manusia.

Tujuan diaturnya hukum tersebut adalah untuk menjamin keselamatan manusia, baik jiwa, raga, akal, harta, agama dan lain sebagainya. Dan manusia wajib menjaga apa yang di berikan Allah kepada umatnya. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi sarana dan prasarana kehidupan untuk manusia, yaitu segala yang ada di langit dan di bumi.

Sehingga islam mengajarkan manusia untuk membayar zakat yang merupakan sudah kewajiban umat muslim maupun dengan cara infaq atau shodaqah dari sebagian hartanya karena harta manusia adalah mutlak milik Allah dan harta berstatus hanya titipan.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Gambaran umum tentang  zakat, infaq dan shodaqoh

1.Zakat

Kata “zakat” secara terminologis berarti “suci”, “berkembang” dan “barokah”. Menurut fiqh islam zakat bearti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’. Sedangkan arti zakat dalam islam sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yangtertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kayasebagiannya kepada kaum miskinsebagai hakmereka,dengan pembayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.

ØYang wajib mengeluarkan zakat

Zakat diwajibkan atas orang islam dan merdeka yang memiliki senishob harta secara sempurna. Sebagian ulama’, mengecualikan anak-anak dan orang gila dengan alasan zakat merupakan ibadat seperti halnya shalat. Akan tetapi, Al Syafi’i dan kebanyakan ulama’ lainnya berpendapat bahwa anak-anak dan orang gila juga wajib dikenai zakat.

ØHarta yang wajib dizakati

Harta (mal) yang wajib dizakati, yaitu hewan ternak, emas dan perak, pertanian atau tanam-tanaman, barang dagangan, hasil tambang dan barang hasil rampasan perang atau rikaz. Selain zakat harta, dalam islam juga dikenal dengan zakat fitrah. Disebut zakat al-fithr sehubungan dengan waktu mengeluarkannya yaitu waktu berbuka puasa setelah selesai puasa pada bulan ramadlan dan juga karena dikaitkan dengan diri (al-fithrah) seseorang, bukan karena hartanya. Atau pada malam ‘id dan siang harinya sampai matahari terbenam pada siang hari raya itu. Dan hukumnya menurut jumhur ulama’ zakat fithrah adalah wajib, sama dengan zakat harta. Sesuai dengan tuntutan hadits, zakat ini dikenakan kepada setiap orang muslim, tanpa membedakan merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan serta anak yang baru lahir pada saat matahari terbenam itu, sudah wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

ØYang wajib menerima zakat.

Mustahiq (yang berhak menerima) zakat yaitu faqir, miskin,amil, mualaf, para budak orang-orang yang punya hutang (al-ghorimin), ibn sabil dan sabilillah.

ØDasar hukum diwajibkannya zakat dalam Islam adalah Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ ulama. Dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:

(#qßJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(#qè?#uäurno4q2¨9$#4

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat (QS 2:110).

õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkÏj.tè?ur

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka...(QS 9: 103).

(#qßJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(#qè?#uäurno4qx.¨9$#(#qãèÏÛr&urtAqߧ9$#öNà6¯=yès9tbqçHxqöè?

Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat (QS 24: 56)

Selain dalam Al-Qur’an, dasar hukum diwajibkannya zakat terdapat juga dalam hadits Nabi, diantaranya:

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang artiya;

“Pada suatu hari Rasulullah SAW duduk beserta para sahabatnya, lalu datanglah kepadanya seorang laki-laki dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah islam itu? Nabi SAW menjawab: islam itu ialah engkau menyembah Allah sendiri-Nya dengan tidak engkau memperserikatkan sesuatu dengan-Nya, dan engkau mendirikan shalat yang difardlukan, dan engkau membayar zakat yang difardlukan dan engkau mengerjakan puasa di bulan Ramadlan”.

2.Infaq

PengertianInfaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat,berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.Infak juga di artikan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Menurut istilah, infaq adalah:

إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ

“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”.

Infaq juga di artikan pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Selanjutnya yang dimaksud dengan mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.

1.Membelanjakan Harta

Al-Anfal ayat 63 :

وْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ

Artinya : Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka.

Oleh karena itu, infaq dalam arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akantetapi untuk keperluan bersama.

2.Memberi Nafkah

Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

ØDasar hukum infaq

a.Dalam Surat Al-Baqarah ayat 1-3

“Alif Laam Miim. Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

b.Dalam Surat Al-Baqarah ayat 215

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

c.Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.

3.Shodaqoh

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela). Sedekah juga didefinisikan seperti Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shodaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.Shodaqoh secara umum adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta. Shadaqah juga di artikan:

مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى

“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.

Shadaqah bisa juga dengan apapun yang dimiliki. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah. Seperti dalam hadits berikut:

Rasulullah bersabda,

لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).

Dalam hadits lain, Senyum itu Shadaqah:

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).

Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya: ''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114).

Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.

B. Perbedaan antara zakat, infaq dan shodaqoh

1.Zakat merupakan dikeluarkannya harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

2.Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.

3.Sedekah sama dengan pengertian infak,termasuk juga hukum dan ketentuanketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yangbersifat non materiil.

BAB III

KESIMPULAN

1.Zakat adalah Kata “zakat” secara terminologis berarti “suci”, “berkembang” dan “barokah”. Menurut fiqh islam zakat bearti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’.

2.Infaq adalah berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat,berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.Infak juga di artikan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

3.Shodaqoh asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Secara umum shodaqoh adalah Shodaqoh secara umum adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

DAFTAR PUSTAKA

Anshori,Abdul Ghofur. Hukum dan Pemberdayaan Zakat. Yogyakarta: Pilar Media, 2006

Ismail, Syauqi. Penerapan Zakat. Bandung: Pustaka Setia,2007

Hadi, Permono Sjechul. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya:CV.Aulia,2005

Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka litera Antarnusa,2011

Ulfah,Isnatin. Fiqih Ibadah. Ponorogo: STAIN Press,2009

http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/03/pengertian-zakat-infaq-dan-shodaqah.html. di akses 5 maret 2013

www.pengertian-infaq.com di akses 5 maret 2013

http://indo-moeslim.blogspot.com/2010/08/pengertian-dan-dasar-hukum-zakat-infaq.html di akses 3 maret 2013

http://www.salamsalam.org/religi/islam-old-data/zakat--infak--sedekah/61-perbedaan-infak-zakat-sedekah.com di akses 3 maret 2013

http://sedekahindahberkah.blogspot.com/2010/04/pengertian.sedekah dalam islam.html. Diakses 9 maret 2013

Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan zakat,(Yogjakarta:Pilar Media,2006),hlmn.1-2

http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/03/pengertian-zakat-infaq-dan-shodaqah.html. di akses 5 maret 2013

Isnatin ulfah, M.H.I,Fiqih Ibadah,(Ponorogo:STAIN PRESS,2009).hlmn,109-111

Ibid.,hlm.137-138

Ibid.,hlmn.143-144

UUD NO.23 tahun 2011

www.pengertian-infaq.com di akses 5 maret 2013

http://indo-moeslim.blogspot.com/2010/08/pengertian-dan-dasar-hukum-zakat-infaq.html di akses 3 maret 2013

http://www.salamsalam.org/religi/islam-old-data/zakat--infak--sedekah/61-perbedaan-infak-zakat-sedekah.com di akses 3 maret 2013

Yusuf Qordhowi, Hukum Zakat,(Bogor:Pustaka Antar Nusa,2011),hlmn.36-38

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun