Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Meluruskan "Jomblo Tidak Bayar Pajak atau Penghasilan Rp5 juta Tidak Dikenakan Pajak"

4 Januari 2023   19:51 Diperbarui: 4 Januari 2023   20:49 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pexels-nataliya-vaitkevich

Dikali Tarif PPH 5%                    :    Rp.      300.000

Jadi pajak yang terutang per tahun RP 300.000  atau Rp.25.000/per bulan

DitjenPajakRI.com
DitjenPajakRI.com

Jika kamu sudah berkeluarga dan punya anak, ada table untuk PTKP  Laki/Perempuan Lajang dan Laki Kawin.  Jelas bahwa lelaki kawin pengurangan PTKP jauh lebih besar ketimbang perempuan. Perempuan selalu dianggap single meskipun sudah menikah.   Inilah kerugian perempuan.

Kembali kepada topik awal, mengapa justru yang diperingan adalah mereka yang berpenghasilan rendah (dulu Rp.4.5 juta sekarang Rp.5 juta) tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Pendapat pribadi saya adalah target pajak tahun 2023 adalah cukup fantastis yaitu Rp2.021 triliun artinya  hal ini penuh dengan tantangan untuk realisasi, jadi Dirjen Pajak menyasar wajib pajak yang berpenghasilan besar yaitu Rp.5 milliar /per tahun akan dikenakan tarif PPH21 sebesar 35%, selain itu pajak dari  PPH Migas, PPN dan PBB.

Semoga penjelasan ini mencerahkan kita semua bahwa pajak tetap dikenakan untuk mereka yang berpenghasilan Rp.5 juta ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun