Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Meluruskan "Jomblo Tidak Bayar Pajak atau Penghasilan Rp5 juta Tidak Dikenakan Pajak"

4 Januari 2023   19:51 Diperbarui: 4 Januari 2023   20:49 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pexels-nataliya-vaitkevich

Judul berita yang simpang siur membuat kita sebagai orang awam pasti bingung bacanya. Apalagi seringkali judul berita itu dibuat sebagai "Clickbait", judul tak sesuai atau relevan dengan kontennya.

Judulnya "Hadiah Tahun Baru 2023 dari Jokowi, Pajak Penghasilan dibebaskan"   ada lagi yang membuat judul yang bombastis seperti "Fixed, Kelompok ini Bebas Pajak Penghasilan di 2023 Lho!".

Ditambah lagi dengan berita yang sedikit menggelitik, Sri Mulyani mengatakan "Jomblo tidak bayar pajak".   Saya sangat geli melihat judul ini, saya sedang membayangkan apabila saya tak baca dengan teliti apa kontennya,  saya berpikir enak banget jadi jomblo yang gajinya sangat besar, bisa menikmati penghasilan besar tanpa harus bayar pajak.

Dasar dari perubahan PP No 55 tahun 22 tentang  Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dengan adanya PP No.55 tahun 2022 itu mengacu tentang Peraturan Pemerintah Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.    Dalam PP ini  disebutkan objek pajak penghasilan setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun di luar Indonesia dapat dipakai untuk konsumisi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, menunuk kepada Pasal 4 ayat (11) UU Pajak Penghasilan.

Jelas bahwa PP No.55 tahun 2022 ini terkait dengan Peraturan Presiden No.130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) Tahun Anggaran 2023.   Jokowi telah menargetkan penerimaan perpajakan Rp.2.021 triliun pada 2023 ditengah ancaman resesi global.  

Target yang cukup fantastis yaitu double digit dibandingkan tahun lalu , Rp.1.784 triliun (termasuk pajak penerimaan kepabean dan cukai).

Kenapa Bapak Jokowi berani menargetkan sedemikian besar untuk target 2023 ?  Karena pada tanggal 6 Dsesember 2022, pencapaian realisasi mencapai 91,9 persen sehingga target penerimaan pajak 2023 pun dinaikkan.

Lalu apa kaitannya dengan pajak penghasilan bagi yang single atau jomblo sebesar RP.5 juta?

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam penghasilan pajak perorangan artinya  baik yang jomblo maupun yang telah berkeluarga.  Perubahannya adalah layer dari pajak penghasilan di tingkat yang paling bawah.  Jika dulunya  layer paling bawah batasnya adalah Rp.4,5 juta  sekarang menjadi Rp.5 juta.  Otomatis jika penghasilan Anda dibawah Rp.5 juta memang benar tidak kena pajak .Namun bagi yang punya penghasilan Rp.5 juta tetap harus bayar pajak.  

Cara menghitung pajak yang benar seharusnya mengurangkan dengna Penghasilan Tidak  Kena Pajak (PTKP).  Pengertian PTKP adalah nilai yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Contoh sederhana:

Badu seorang karyawan dengan penghasilan bersih sebesar Rp.5 juta per bulan.

Badu masih lajang dan tidak punya tanggungan. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya?

Perhitungan Salah:

RP.5 juta X  5% = Rp.250.000 /per bulan  (INI SALAH )

Perhitungan benar:

Penghasilan neto sebulan       :    Rp.5.000.000

Penghasilan  setahun (12x)     :    Rp.60.000.000

Dikurangi PTKP (TK/0)              :   (Rp.54.000.000)

Pengahsilan kena pajak            :   Rp.   6.000.000

Dikali Tarif PPH 5%                    :    Rp.      300.000

Jadi pajak yang terutang per tahun RP 300.000  atau Rp.25.000/per bulan

DitjenPajakRI.com
DitjenPajakRI.com

Jika kamu sudah berkeluarga dan punya anak, ada table untuk PTKP  Laki/Perempuan Lajang dan Laki Kawin.  Jelas bahwa lelaki kawin pengurangan PTKP jauh lebih besar ketimbang perempuan. Perempuan selalu dianggap single meskipun sudah menikah.   Inilah kerugian perempuan.

Kembali kepada topik awal, mengapa justru yang diperingan adalah mereka yang berpenghasilan rendah (dulu Rp.4.5 juta sekarang Rp.5 juta) tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Pendapat pribadi saya adalah target pajak tahun 2023 adalah cukup fantastis yaitu Rp2.021 triliun artinya  hal ini penuh dengan tantangan untuk realisasi, jadi Dirjen Pajak menyasar wajib pajak yang berpenghasilan besar yaitu Rp.5 milliar /per tahun akan dikenakan tarif PPH21 sebesar 35%, selain itu pajak dari  PPH Migas, PPN dan PBB.

Semoga penjelasan ini mencerahkan kita semua bahwa pajak tetap dikenakan untuk mereka yang berpenghasilan Rp.5 juta ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun