Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dukung Ibu Santi: Legalkan Ganja Medis demi Kesembuhan Pika, Penderita Cerebral Palsy

3 Juli 2022   14:58 Diperbarui: 3 Juli 2022   17:18 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kompas.com/Dok Santi Warastuti

Ketika Santi bekerja di Bali, atasannya yang orang asing, memberikan nasehat untuk memberikan obat cannabis untuk putrinya.  Atasannya itu memberikan contoh botol obat itu.   Mendengar cannabis,  hati Santi langsung menciut karena di Indonesia, obat yang mengandung cannabis tidak diperbolehkan /tidak ada izin edar untuk ganja.  Dia menampik uluran tangan itu.

Suatu hari ketika Santi sedang berbicancang dengan seorang ibu yang bernama  Dwi Pertiwi, ibu almarhun Musa.  Musa adalah anak yang mengalami syndrome Cerebral Pasly lebih tinggi tingkatnya dibandingkan Pika.   Musa lebih sering mengalami kejang, tidurnya begadang, kakinya kaku tak bisa digerakkan maupun berjalan.

Ibu Dwi menceriterakan tentang pengobatan yang dialami oleh Musa ketika Musa dibawa ke Australia .  Di sana Musa diberikan pengobatan yang mengandung Canabis. Canabis berasal dari cannabinoid adalah sejenis kimia dalam marijuana  yang diproduksi sebagai obat untuk tubuh, termasuk untuk sistem saraf pusat dan system imun.  Ada  perubahan signifacan, Musa tidak kejang-kejang lagi.   

Namun, bagi Santi, berobat ke Australia adalah mustahil karena biaya yang cukup tinggi untuk berobat dan tinggal di sana.

Sayangnya, Cannabis ini tidak dapat diproduksi di Indonesia karena Cannabis dianggap sebagai narkotik/ganja  yang dilarang dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Hampir tujuh tahun Santi terus berjuang untuk penyembuhan putrinya Pika melalui bermacam-macam cara, metode dan obat-obatan, tak satu pun yang berhasil untuk mengatasi penyakit Cerebral Palsy Pika.  Bahkan, Santi sampai membaca literatur yang menyatakan memang jalan satu-satunya penyembuhan Cerebral pasly adalah dengan Cannabis.  Cannabis sebagai narkotik ini menjadi penyelemat bagi penderita cerebral pasly.

Tak Lelah untuk berjuang kesembuhan putrinya, Santi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi  (MK) untuk uji materi Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penantian selama 2 tahun tidak ada ujungnya.  Santi, suami dan Pika berangkat ke Jakarta untuk menghadap ke Mahkamah Agung untuk keputusan atas penantiannya itu.

Di suatu minggu Santi, Sunarta dan Pika berada di tengah-tengah bunderan HI pada hari Car Free day.  Papan putih bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" jadi perhatian anggota DPR.

Santi dan suaminya diajak oleh Anggota DPR Komisi III untuk mengawal perubahan UU 35 tahun 2009 agar Narkotik yang  dimasukkan dalam kategori Golongan 1  dan dilarang diproduksi dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengetahuan dan teknologi  dapat direvisi bisa dirubah dimasukkan sebagai obat medis di golongan 2.

Harapan untuk revisi UU Narkotik  khusus untuk Kesehatan atau medis contohnya  Cerebral Patsy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun