Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perang Dagang Amerika Serikat dan China Berdampak pada Perekonomian Indonesia

27 Mei 2019   18:59 Diperbarui: 29 Mei 2019   02:45 3358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implementasinya Bank Sentral melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/11/PBI/2014 tertanggal 1 Juli 2019 mengatur pengawasan makroprudential. Arahan bagaimana mengatur agar sistem keuangan nasional bisa berjalan secara efektif dan efisien. Sistem keuangan nasional itu meliputi lembaga keuangan, pasar uang, infrastruktur keuangan, perusahaan non-keuangan, rumah tangga.

Menjaga keuangan untuk semua sektor, baik lembaga keuangan maupun non keuangan agar tetap sehat keuanganannya sehingga mencegah terjadinya sistemik keuangan yang akhirnya akan membuat  keuangan negara hancur.

Sulit membayangkan jika krisis ekonomi suatu negara seperti Venezuela tidak diantisipasi dan merugikan negara maupun rakyatnya. Pemerintah Venezuela tidak mampu mengendalikan tingkat inflasi tahunan negara yang  mencapai 1.300.000% dalam 12 bulan hingga November 2018. Utang negara melejit hingga melebih aset negara. Nilai tukar terus melemah. Ekonomi ambruk,  rakyat menderita kelaparan, harga-harga bahan pokok yang naik tinggi, rakyat tak mampu membelinya.

Kisah pilu ini tidak diharapkan terjadi di Indonesia karena Indonesia telah menganut kebijakan makroprudential dan mikroprudential.

Bagaimana implementasi mikroprudential?

Ketersediaan likuiditas pada semua perbankan di Indonesia jadi faktor penting bagi pengawasan baik oleh Bank Indonesia, OJK maupun Kementrian Keuangan dalam mempercepat strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan. Pasar Keuangan diharapkan sebagai sumber pembiayaan ekonomi dalam mendukung pertumbuhuan ekonomi.

Likuiditas perbankan umumnya berdasarkan dari keseimbangan antara jumlah pinjaman dengan tabungan /dana pihak ketiga. Apabila  satu perbankan tidak cermat atau prudent, artinya lebih banyak dana pinjaman bahkan kredit macetnya tinggi dibandingkan dengan tabungan, maka akan terjadi gap yang negatif dalam neraca keuangannya.  Hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena adanya pengawasan dari Pihak Bank Indonesia dan OJK. 

Banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi bank yang  sehat keuangannya. CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu perbandingan modal dengan aset harus mencapai titik minimum. 

Jika profit naik maka ada tambahan modal. Dalam tiga tahun terakhir efisiensi perbankan dengan peningkatan profit tercemin pada return of assets yang tertinggi. Biasanya tambahan modal berasal dari right issue atau modal pinjaman, atau setoran modal. Saat ini CAR telah mencapai 22.89% di akhir tahun yang menunjukkan performa baik.

Efisiensi perbankan didukung oleh kegiatan intermediasi seperti perbaikan kualitas kredit, antisipasi penarikan dana pihak ketiga, efisiensi dalam biaya operasi  dan optimalkan sumber pendapatan lainnya. Juga perbankan telah menjaga kualitas kredit dan risiko kredit.

Setiap semester perbankan harus melaporkan ke Bank Indonesia transaksi berjalannya dan posisi likuiditas sehingga Bank Sentral atau Bank Indonesia dapat memonitor dan menjaga stabilitas sistem keuangan dari lembaga keuangan maupun non keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun