Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menerbarkan Energi Positif untuk Kehidupan yang Lebih Baik

20 Juli 2018   17:45 Diperbarui: 22 Juli 2018   08:42 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"The power of positive thoughts, you'll attract more positive circumstances".

Tebarkanlah energi positif ke lingkunganmu maka Engkau akan mendapatkan dampak besar .

 Ketika seseorang melakukan kebaikan karena adanya energi positif dalam dirinya, maka terlihatlah dampak positif kepada lingkungan atas sikap   positif yang dilakukannya.   Adanya energi positif itu ditimbulkan karena adanya  "the law of attration" dalam diri kita.  Jika kita berpikir positif maka hal-hal yang positif akan ada di pihak kita.  Walaupun dalam situasi yang paling sulit sekali pun, kita mampu mengalahkan sikap yang negatif  seperti pesimistis, kemarahan, kebencian, ketidak-adilan.

Sebenarnya energi yang keluar dengan positif itu tak mudah terlihat oleh orang lain apabila kita tidak melakukan kegiatan apa pun. Justru dengan kegiatan yang positif yang berdampak besar di lingkungan itu, membuat orang lain mengetahui bahwa perbuatan baik itu ada disebabkan oleh energi positif dalam diri kita.

Kegiatan seperti yang ditunjukkan ol eh seorang ibu yang bernama Ester Jusuf.  Seorang lulusan sarjana Hukum sebuah perguruan tinggi ternama di Indonesia, Universitas Indonesia.  Latar belakang keluarganya dari keluarga yang sederhana, ayahnya seorang Guru dan ibunya seorang ibu rumah tangga. Namun, nilai yang disuarakan oleh ayahnya agar kelak setelah lulus dari perguruan tinggi , harus mampu membantu masyarakat marginal,  terpinggirkan karena  ketidak-adilan baik oleh hukum maupun sosial.

Suara itu terus mencengkeram dalam hati sanubarinya sampai Ester lulus sebagai Sarjana Hukum dan menyandang pekerjaan sebagai Advokat,  Praktisi Hukum.  Ester terus berjuang untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil atas ketidakadilan hukum yang tak setimpal dengan perbuatannya.

Bukan hanya perjuangan dalam hukum, ternyata Ester juga terus  bekerja melayani anak-anak warga di pinggiran Depok.   Setelah melalui pengamatan  Ester melihat bahwa kebutuhan dasar anak-anak untuk  "buku" sebagai jembatan untuk memperluas wawasan pengetahuan anak-anak itu sangat besar.

Peran buku yang sangat krusial itu ternyata kurang disadari oleh anak-anak karena minusnya akses untuk mendapatkan buku yang  baik itu di sekolah maupun di rumah mereka sendiri . Sekolah dengan mutu yang belum baik tentunya tak memiliki perpustakaan, demikian juga dengan kondisi keluarga yang miskin tak mungkin membeli buku pengetahuan untuk dibaca.

Pengamatannya anak-anak yang tinggal di pinggiran Depok ini terlihat sangat memprihatinkan hatinya karena kondisi sosial tanpa buku membuat mereka sangat lemah dalam imajinasi sebagai anak, tingkat ketahanan dan kemampuan berpikir pun juga tidak baik karena akibat gizi yang tidak memadai.  Pergaulan dari anak-anak sebayanya yang harus membantu orangtua mencari nafkah tanpa bersekolah membuat anak-anak ini sangat rentan untuk jadi korban kebodohan, budaya dan sosial.

Taman Bacaan Rebung Cendani SC: yayasanrebungcendani.com
Taman Bacaan Rebung Cendani SC: yayasanrebungcendani.com
Dengan mata hatinya yang sangat jernih, Ester Jusuf Purba dan Josep Budi Santoso  mulai bergerak untuk mempersiapkan sebuah Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Rebung Cendani.   Buku-buku yang bermutu , bernilai karena mengandung pengetahuan dan nilai hidup , jadi pilihannya. 

Melalui suatu Yayasan Rebung Cendani, persiapan untuk tenaga voluntir , donatur  buku-buku serta  pengurus pun  dipersiapkan secara matang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun