Peternakan Unggas Nasional Yang Semakin Menihilkan Peran Penting "Peternak Mandiri"
Oleh : Ashwin Pulungan (DPP-PPUI)
Pada acara Rembuk Peternak Nasional yang diselengarakan oleh GOPAN pada 7 Agustus 2025 di Hotel Royal Bogor, terjadi interaksi yang sangat dinamis dalam penyampaian pola pikir tentang semua permasalahan Perunggasan Nasional. Pada kesempatan itu, masih diharapkan eksistensinya dan peran serta para Peternak Mandiri yang berasal dari Peternak Rakyat. Yel-yel didalam ruang persidangan sangat gemuruh dengan teriakan secara bersama serempak "Peternak Mandiri Masih ada, Peternak Rakyat masih ada". Dalam hal ini assosiasi Perunggasan tertua di Indonesia DPP-PPUI juga turut serta hadir.
Indonesia sebagai Negara kepulauan, didaratan perlu segera menggalakkan Pertanian & Peternakan sebagai bagian strategi ekonomi Daratan sehingga semua hasilnya dapat memenuhi kebutuhan pasar Nasional dan sebagian bisa diexport dalam pola tindak yang sama dengan strategi ekonomi Kelautan yaitu sudah didalam processing ber-ADD-VALUE. Hal ini adalah sangat strategis untuk dilakukan oleh Pemerintahan yang baru (2024-2029).
Sudah saatnya semua sentra Protein dari Peternakan diseluruh Indonesia, perlu dibangun Cold Storage terpadu dengan pengolahan protein yang baik dan benar sehingga sebagian besar Protein Hewani dapat dikonsumsi publik dengan harga yang terjangkau dan sebagian lagi untuk Pasar EXPORT sehingga pendapatan dibidang Peternakan bagi semua para pelaku bisa meningkat baik dalam bentuk Rupiah dan Dollar atau Euro.
PETERNAKAN adalah bidang kegiatan yang dapat meningkatkan NILAI TAMBAH HASIL BIJI-BIJIAN dan DEDAUNAN HASIL PERTANIAN SEHINGGA MENJADI PROTEIN HEWANI yang SANGAT DIBUTUHKAN BAGI MANUSIA UNTUK MENDUKUNG KESEHATANNYA DAN KEBERLANJUTAN KEHIDUPANNYA. PETERNAKAN dapat dilakukan dalam skala kecil, menengah atau besar, dan dapat menjadi sumber pendapatan penghasilan bagi banyak orang dan Negara.
SANGAT SETUJU bahwa INDONESIA WAJIB MENJADI PRODUSEN ANEKA PANGAN HIGIENIS UNTUK KEBUTUHAN PASAR DUNIA (Pasar Global). SEMUA INI AKAN BISA SECARA SIMULTAN MEMBERDAYAKAN SELURUH RAKYAT INDONESIA SEBAGAI UPAYA BERSEGERA MENINGKATKAN DAYA BELI RAKYAT terutama PETANI & PETERNAK serta NELAYAN.
Mengapa "Peternak Mandiri" masih diperlukan di Indonesia, tetapi bukan Peternak Kemitraan yang hanya menjadi buruh dikandangnya sendiri sebagai upaya sementara Politik Etis meredam kesenjangan yang berkepanjangan. Predikat Peternak Kemitraan berkonotasi PENGKERDILAN KEMAMPUAN dengan kata lain, Peternak Rakyat harus selalu dibawah kendali Para Perusahaan Besar saja. Dengan predikat "PETERNAK MANDIRI", akan memicu adanya kemunculan dalam pertumbuhan dan penyebaran potensi para Peternak Menengah sebagai hasil konsistensi kondusifitasnya berbagai aktifisasi pada sektor Peternakan Hewan Kecil maupun Hewan Besar. Â
Larangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) oleh pemerintah merupakan langkah dalam menindak lanjuti Undang-Undang No.18 tahun 2009 pasal 22:4c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan." Pelarangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Adapun larangan penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan tertuang dalam Pasal 16 Permentan No 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Pasal 17 menjelaskan percampuran obat hewan dalam pakan untuk terapi sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan. Kebijakan larangan tersebut mengacu pada UU No. 18/2009 Jo. UU No. 41/2014. tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Banyak peternak Rakyat sesungguhnya sudah tidak memakai Antibiotik sejak tahun 1975 (Karena menambah biaya HPP). Hanya beberapa para perusahaan besar perunggasan terintegrasi saja yang masih memakai Antibiotik dan AGP.